Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 40 (empat puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Nama Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan, Wilayah Pemungutan; Saat Pajak Terutang; Ketentuan Bagi Pejabat; Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian; Penagihan; Pengurangan; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembaliuan Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; Kadaluarsa; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat