Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRlBUSI DAERAH UNTUK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRlBUSI DAERAH UNTUK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
11 April 2019
Tanggal Pengundangan
11 April 2019
Tanggal Berlaku
11 April 2019
Sumber
BD 2019/19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 697 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DANA BAGI BASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan