Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Medis dan Non Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Usaha Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun
berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit
dan gangguan kesehatan lainnya serta pencemaran
lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan
pengelolaan dan perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengawasan dan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Medis dan Non Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan Usaha Bidang Kesehatan.
Dasar hukum Perwal ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19),
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059),
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063),
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679),
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5942),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634),
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 598),
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Berbasis Wilayah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 804),
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 316),
13. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 80 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020
Nomor 80),
Perwal ini terdiri atas 7 Bab dan 20 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pengelolaan limbah medis dan non medis, tanggung jawab pemerintah daerah, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta sumber daya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 80 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020 Nomor 80) tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Walikota ini.
Lamp: II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pekalongan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga perlu adanya kebijakan dan strategi tingkat kota dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Arah Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada); Penyelenggaraan Jakstrada; Pendanaan; Ketentuan lain-Lain=dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Walikota Nomor 10 tahun 2019
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan. Untuk mengendalikan dampak rokok tersebut dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan teknis pelaksana ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan KTR, Pelaporan Penyelenggaraan KTR, Peran Serta Mayarakat, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi
25 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengurangi timbulan sampah plastik
yang bersumber dari kantong plastik belanja oleh
masyarakat diperlukan upaya dan dukungan dari berbagi
pihak baik masyarakat maupun pelaku usaha dalam rangka
kelestarian lingkungan melalui pengurangan penggunaan
kantong belanja dari plastik di Kota Surabaya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10A Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota
Surabaya, Walikota berwenang menetapkan kebijakan
pengurangan penggunaan kemasan dan kantong plastik
dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong
Plastik di Kota Surabaya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; 15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2012; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/MDAG/
PER/2/2013; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019; 20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; 21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014; 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016; 23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2017
Materi Pokok: mengatur mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong
Plastik di Kota Surabaya sebagai pedoman dalam rangka pengurangan
penggunaan Kantong Plastik di Daerah. Memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pengurangan penggunaan kantong plastik; larangan dan kewajiban pelaku usaha; prosedur sosialisasi; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administratif; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 408
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan menyebutkan bahwa menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam kebijakan, pembinaan, perizinan, penetapan lokasi pembuangan sampah, menyelenggarakan kerjasama dan lainnya;
b. bahwa penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan, mengganggu kesehatan manusia dan mahkluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik sehingga Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu mengambil kebijakan untuk pengurangan penggunaan kantong plastik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2104 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 22 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2017; Permendagri No. 30 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen LHK No. P.75 Tahun 2019; Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2015; Perwali Kota Tanjungpinang No. 43 Tahun 2018
Dalam peraturan walikota ini, diatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas, wewenang pemerintah daerah, penggunaan kantong alternatif ramah lingkungan, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 9 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Lingkungan Hidup
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Strukturalpada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rinci pada Dinas Lingkungan Hidup;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pad a Dinas Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURALPADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
33 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM RUKUN TETANGGA (RT) KEREN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa program rukun tetangga (RT) keren merupakan bagian dari program Blitar keren yang merupakan salah satu sapta program prioritas/program unggulan inovatif Kota Blitar tahun 2021 - 2026 sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2021 - 2026, maka perlu diatur tersendiri tentang mekanisme dan teknis pelaksanaannya; b. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi Pembangunan dan Nomenklatur maka perlu Perencanaan Daerah, merubah nomenklatur kegiatan dalam pelaksanaan program rukun tetangga (RT) keren; c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Melalui Program Blitar Keren sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kebutuhan, maka perlu diganti.
Mengingat: 21. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat
tentang Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata
Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2021 Nomor 4).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP PELAKSANAAN, BENTUK KEGIATAN, ORGANlSASI PELAKSANA, MEKANISME PELAKSANMN KEGIATAN, ANGGARAN, PENGELOLAAN ANGGARAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan nyaman, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diuabah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2017; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Perencanaan, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2022/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Dasar hukum peraturan Wali Kota ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 ebagaimana telah diubah dengan ; Permendagri No.77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud dan tujuan Penyelenggaraan SPIP Pembentukan, Susunan dn Satuan Tugas SPIP termasuk didalamnya mengatur tentang satuan tugas SPIP Pemerintah Daerah, Satuan Tugas SPIP Perangkat Daerah, Penguatan Efektifitas Penyelenggaraan SPIP dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11.1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 huruf a, Pasal 19
ayat (1), dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah
Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kewajiban bagi penyelenggara organisasi pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
33 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat