PEDOMAN MANAJEMEN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Layanan Informasi Dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan perigawasari publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kampar dan ketentuan pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik wajib membuat Peraturan mengenai Standar Prosedur Operasional Informasi publik.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme; Undang- undang Nomor 20Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Pernngkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemerintah Provinai dan Kabupaten/ Kota; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan standarisasi Operaeional prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi; . Peraturan Komisi informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi publik; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentan pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah kabupaten Kampar; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Kampar Nomor 51 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas komunikasi, informatika dan persandian.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar operasional manajemen pelayanan informasi dan dokumentasi publik bagi PPID Utama, PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dan Petugas Pelayanan BPIM dalam memberikan pelayanan informasi publik sehingga meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan dokumentasi publik di setiap badan publik di lingkungan pemerintah kabupaten Kampar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PELAYANAN KEGAWATDARURATAN
ABSTRAK:
untuk meningkatkan mutu pelayanan di bidang kesehatan, diperlukan sistem penanganan kegawatdaruratan terstandar dan terpadu; program Oto Dottoro merupakan salah satu program penanganan kegawatdaruratan, sehingga dibutuhkan pedoman terkait pelayanan kegawatdaruratan; berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah harus membentuk Pusat Pelayanan Kesehatan Terpadu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat Pelayanan Kegawatdaruratan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
7. Peraturan Permerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 462 Tahun 2002 tentang Safe Community;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 882 Tahun 2009 tentang Evakuasi Medik;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Keluarga Siaga-Aktif;
16. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK-0203/I/2043/2013 tentang Panduan Umum Pembentukan dan Operasionalisasi Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu.
1. KRITERIA KEGAWATDARURATAN;
2. FUNGSI;
3. STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS;
4. KRITERIA DAN MEKANISME PEREKRUTAN TENAGA PENYELENGGARA;
5. HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA PENYELENGGARA;
6. MEKANISME KERJA OTO DOTTORO, AMBULANS PUSKESMAS DAN MOBIL LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DESA;
7. SANKSI ADMINISTRATIF;
8. PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 10/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan dan beberapa layanan lain serta sesuai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tata Kerja (Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bangkalan, yang berada di bawah koordinasi DPMPTSP);
3. Pembiayaan;
4. Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2017
tanda daftar perusahaan - tata cara - syarat penerbitan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD No. 10/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa penerbitan Tanda Daftar Perusahaan sebagai tanda pengesahan perusahaan, perlu diberikan kemudahan, keseragamanan dan ketertiban sehingga dapat meningkatkan kelancaran pelayanan publik dan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan yang prima kepada dunia usaha serta dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009, M.HH-08.AH.01.01.2009, 60/M-DAG/PER/12/2009, PER.30/MEN/XII/2009, 10 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, TDP, Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Perusahaan Baru, Pembaharuan dan Perubahan, Penghapusan dan Penggantian TDP Hilang atau Rusak, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan perizinan tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah: Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017.
Materi yang diatur adalah perubahan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2010
Permenhub No. 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pengunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Diubah dengan :
Permenhub No. 200 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Permenhub No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Permenhub No. 79 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Mencabut :
Permenhub No. 48 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 10, BN.2014/No.321, jdih.dephub.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung
dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat
izin Usaha Perdagangan yang prima kepada dunia
usaha. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor:36/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor:36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 77/MDAG/
PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan
Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan
Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun
2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan perlu
ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 25 Tahhun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tk. II. Semarang No. 10 Tahun 1988; Perda Kab. Semarang No. 8 Tahun 2013; Perda Kab. Semarang No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Semarang No. 21 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda Kab. Semarang No. 8 Tahun 2013 tentang Surat Izin Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 10 diubah, diantara angka 16 dan 17 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16A, angka 20 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah.
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 7 dan angka 8 diubah, angka 9 dan angka 10 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, huruf b angka 5 dan angka 6 diubah, angka 7 dan angka 8 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 9, huruf c angka 5 dan angka 6 diubah, angka 7 dan angka 8 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 9, huruf d angka 4 dan angka 5 diubah, angka 6 dan angka 7 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 8.
4. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A.
5. Paragraf 3 Bagian Kedua BAB V dihapus.
6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A.
7. Paragraf 5 bagian Kedua BAB V dihapus.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah.
9. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dihapus
10. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf b dihapus
11. Ketentuan Pasal 27 diubah
12. Ketentuan Pasal 28 diubah
13. Ketentuan Pasal 38 ayat (3) diubah, ditambahkan 1(satu) ayat, yakni ayat (4)
14. BAB XIV dihapus
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat