1. KRITERIA KEGAWATDARURATAN; 2. FUNGSI; 3. STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS; 4. KRITERIA DAN MEKANISME PEREKRUTAN TENAGA PENYELENGGARA; 5. HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA PENYELENGGARA; 6. MEKANISME KERJA OTO DOTTORO, AMBULANS PUSKESMAS DAN MOBIL LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DESA; 7. SANKSI ADMINISTRATIF; 8. PEMBIAYAAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat