Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2020

PUSAT PELAYANAN KEGAWATDARURATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KRITERIA KEGAWATDARURATAN; 2. FUNGSI; 3. STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS; 4. KRITERIA DAN MEKANISME PEREKRUTAN TENAGA PENYELENGGARA; 5. HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA PENYELENGGARA; 6. MEKANISME KERJA OTO DOTTORO, AMBULANS PUSKESMAS DAN MOBIL LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DESA; 7. SANKSI ADMINISTRATIF; 8. PEMBIAYAAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2020 tentang PUSAT PELAYANAN KEGAWATDARURATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
14 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2020
Tanggal Berlaku
14 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.10
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan