PERWALI Kota Pasuruan No. 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA
TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mengubah Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 27) disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 15 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BIAYA OPERASIONAL TEMPAT IBADAH DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu beban biaya operasional
tempat ibadah khususnya tempat ibadah yang tidak
mendapatkan sumber pendanaan dari infaq dan shodaqoh
serta dalam rangka menjamin kenyamanan masyarakat dalam
melaksanakan ibadah, maka dipandang perlu memberikan
hibah biaya operasional tempat ibadah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. . Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kota Blitar;
6. Peraturan Walikota Blitar Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah.
1. Pemberian Hibah biaya operasional tempat ibadah bertujuan untuk Meningkatkan kualitas umat dalam menjalankan ibadahnya dan Membantu biaya pemeliharaan tempat ibadah;
2. Hibah Biaya Operasional Tempat Ibadah berupa hibah uang yang diberikan
setiap bulan yang diproses dan didistribusikan
kepada tempat ibadah oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setiap tiga
bulanan;
3. Usulan calon Penerima Hibah disampaikan oleh Pengurus tempat ibadah
kepada kelurahan untuk mendapat verifikasi dan validasi;
4. Hibah Operasional Tempat Ibadah dialokasikan penganggarannya pada
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah Dan Bahan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program prasarana Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Perumahan dan pekerjaan di bidang jalan dan jembatan, perlu disusun Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2003, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, Perpres No. 54 Tahun 2010, Inpres No. 1 Tahun 2015, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permen PU No. 11/PRT/M/2013, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Standar Harga Satuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
6 halaman, 11 halaman lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2015
PERWALI Kota Blitar No. 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD NOMOR 14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim dan/atau Piatu di Kota Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa anak yatim dan/atau piatu merupakan salah satu
kelompok masyarakat yang rawan terhadap resiko sosial yang
jika tidak diberikan bantuan akan semakin terpuruk dan
tidak dapat hidup dalam kondisi wajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta sebagai wujud rasa tanggung jawab dan
kepedulian pemerintah daerah akan kesejahteraan anak
yatim dan/atau piatu di Kota Blitar, maka dipandang perlu
memberikan bantuan sosial berupa santunan kepada anak
yatim dan/atau piatu.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah.
1. Maksud dari Pemberian Bantuan Sosial kepada anak yatim dan/atau piatu
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anak yatim dan/atau piatu agar
dapat hidup dalam kondisi wajar;
2. Usulan anak yatim dan/atau piatu calon penerima bantuan sosial
disampaikan secara berjenjang mulai dari RT / RW kepada Lurah dengan
diketahui Camat kepada Walikota melalui Dinas Sosial tenaga Kerja selambat–lambatnya awal bulan September;
3. Pemberian bantuan sosial diberikan setiap bulan dan di distribusikan tiap tribulanan oleh Dinas Sosial dan
Tenaga kerja didampingi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan
Kesejahteraan Sosial Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial kepada Guru Ngaji, Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng), Modin Kematian dan Juru Kunci Makam di Kota Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dilingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja aparatur dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu disusun dan diterapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602)
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KOTA KENDARI BAB IV PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH BAB V PENGAWASAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pendukung pilar penganggaran berbasis kinerja terdapat penyesuaian dan penambahan komponen pada Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Permenkeu No. 53/PMK.02/2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang untuk melaporkan kekayaannya;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 30 Than 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Perraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Pejabat Penyelenggara Negara, Tata Cara Penyampaian Formulir LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Sanksi, Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat