Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PANGAN KELUARGA MANDIRI TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas terhadap pelaksanaan pengembangan pangan keluarga mandiri terpadu agar sesuai dengan fungsinya dan bermanfaat bagi masyarakat di Kota Balikpapan secara berkesinambungan;
b. bahwa pengembangan pangan keluarga mandiri terpadu
yang merupakan prioritas dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan berlandaskan kedaulatan dan kemandirian pangan untuk pencapaian sasaran program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat harus dilaksanakan secara efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pangan Keluarga Mandiri Terpadu;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Pangan Keluarga Mandiri Terpadu yang selanjutnya disebut Pagar Mantep adalah pemanfaatan Pekarangan secara intensif melalui pengelolaan sumber daya alam lokal secara bijaksana, yang menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas, nilai dan keanekaragamannya. Pelaksanaan Pager Mantep dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Pekarangan melalui upaya pemberdayaan Keluarga untuk melakukan budidaya berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan maupun pengolahan hasilnya untuk memenuhi kemandirian Pangan Keluarga. Pemantauan dan evaluasi dałam percepatan pelaksanaan kegiatan Pagar Mantep dilakukan secara periodik dan berkesinambungan oleh Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Brigade Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan program upaya khusus peningkatan produksi pangan di kota Lubuklinggau perlu menyusun petunjuk teknis Brigade alat dan mesin pertanian
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 12 Tahun 1992;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 81 Tahun 2001;Permentan No 65/PERMENTAN/OT .140/12/2006;Permentan No 25 PERMENTAN/OT .130/05/2018;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 58 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang di lakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan ,bahan baku industri ,atau sumber energi ,serta untuk mengolah lingkungan hidup.Brigade Alsintan adalah merupakan bentuk perdayagunaan alsintan yang di adakan melalui anggaran Kemnterian pertanian yang dimaksud agar pengelolaan pemanfaatan alsintan dapat memeberikan contoh sekaligus mengawal pemanfaatan alsintan oleh poktan atau gapoktan atau UPJA dan dengan pola tersebut bantuan alsintan yang sudah diadakan atau disalurkan kepada poktan atau gapoktan atau UPJA dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong kegiatan percepatan olah tanah
Usaha pelayanan adalah jasa alinstan atau selanjutnya disebut UPJA adalah usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk pelayanan jasa alinstan dalam penanganan budi daya seperti jasa penyiapan lahan dan pengolahan tanah,pemberian air irigasi ,penanaman ,pemeliharaan,perlindungan tanaman termaksuk pengendalian kebakaran ,maupun kegiatan panen ,pasca panen dan pengelolaan hasil pertanian seperti pemanenan ,perontokan,pengeringan dan pengilingan padi termasuk mendorong pengembangan produk dalam rangka peningkatan nilai tambah peluasan pasar daya saing dan perbaikan kesejahteran petani
Mengoptimalkan pemanfaatan bantuan alsintan baik untk kegiatan prapanen yang meliputi pengairan ,olah tanah dan tanam maupun pasca panen dan memefasilitasi penyediaan alsintan untuk kegiatan Brigade Alsintan yang di kelola oleh dinas untuk memenuhi kebutuhan alinstan di poktan/gapoktan/UPJA/Generasi muda penggerak Moderisasi Pertanian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan diperlukan persediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau; dan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Banjar mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah Tahun 2014 sebanyak 17.851,60 (tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh satu koma enam puluh) kilogram dan penyediaan penyaluran cadangan pangan pokok daerah tahun 2020 sesuai dengan kebutuhan; sehingga cadangan pangan pokok daerah perlu disalurkan sebagai cadangan pangan masyarakat, khususnya untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjar; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
11/PERMENTAN/KN.130/4/2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 360/129/2020.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Besaran Cadangan Pangan, Organisasi Pelaksanaan, Penyaluran, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 9.a Tahun Tahun 2015 dicabut.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 28 Tahun 2020
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun
2019
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah
Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan
pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota
Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun
2019 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Pertanian Berbasis Pariwisata (NIANSISTA) Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dalam sektor pertanian serta upaya perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan, perlu mengembangkan pertanian berbasis pariwisata di Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum dalam pengembangan pertanian berbasis pariwisata di Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengembangan Pertanian Berbasis Pariwisata (Niansista) di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 58 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi, pengembangan NIANSISTA, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2020-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perpres No.83 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (4) tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, rencana aksi daerah pengan dan gizi ditetapkan oleh Wali Kota sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan; Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana aksi daerah pangan dan gizi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2020-2021, meliputi:
1. RAD-PG;
2. Pemantauan dan evaluasi;
3. Peninjau Kembali RAD-PG; dan
4. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
49 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 19 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya -Pertanian dan Peternakan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tukang Atau Buruh Harlan Di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tukang atau buruh harian pada Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang perlu diberikan honorarium;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu di atur standar biaya honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tukang atau Buruh Harian di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALI KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TUKANG ATAU BURUH HARIAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK DINAS PERTANIAN KOTA PADANG, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar biaya honorarium tukang atau buruh harian di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pembayaran honorarium tukang atau buruh harian pada Kegiatan Pengembangan Sapi Indukan Wajib Bunting Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 18 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pertanian dan Peternakan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Hadiah Uang Untuk Peternak Pemelihara Ternak Sapi Betina Produktif Kegiatan Insentif Sapi Betina Produktif Pada Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi peternak dan kelompok dalam mengembangbiakkan sapi betina produktif guna meningkatkan populasi ternak sapi, perlu diberikan insentif berupa hadiah uang kepada peternak;
bahwa agar dalam pemberian insentif terse but efektif, efisien dan transparan perlu di atur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Hadiah Uang Untuk Peternak Pemelihara Ternak Sapi Betina Produktif Kegiatan Insentif Sapi Betina Produktifdinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HADIAH UANG UNTUK PETERNAK PEMELIHARA TERNAK SAPI BETINA PRODUKTIF KEGIATAN INSENTIF SAPI BETINA PRODUKTIF PADA DINAS PERTANIAN KOTA PADANG TAHUN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar Biaya Hadiah Uang Untuk Peternak Pemelihara Ternak Sapi Betina Produktif Kegiatan Insentif Sapi Betina Produktif Pada Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ekor sapi betina produktif.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pemberian hadiah uang untuk peternak pemelihara ternak sapi betina produktif Kegiatan Insentif Sapi Betina Produktif Pada Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pemeliharaan Ternak Hasil Tangkapan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14a ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penertiban Ternak maka perlu Menetapkan Biaya Pemeliharaan Ternak Hasil Tangkapan dengan Peraturan Walikota. ditetapkan dengan Peraturan Walikota
1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republim Indonesia Nomor 5543);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 6019);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya.
Ketentuan Umum. Maksud, Biaya Pemeliharaan Ternak Hasil Tangkap, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat