Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 19 Tahun 2020

Pedoman Standar Biaya Honorarium Tukang Atau Buruh Harlan Di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALI KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TUKANG ATAU BURUH HARIAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK DINAS PERTANIAN KOTA PADANG, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Standar biaya honorarium tukang atau buruh harian di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Pasal 2 Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pembayaran honorarium tukang atau buruh harian pada Kegiatan Pengembangan Sapi Indukan Wajib Bunting Tahun 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tukang Atau Buruh Harlan Di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
12 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2020
Tanggal Berlaku
12 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 19
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan