Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya -Pertanian dan Peternakan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tukang Atau Buruh Harlan Di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tukang atau buruh harian pada Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang perlu diberikan honorarium;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu di atur standar biaya honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tukang atau Buruh Harian di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
- PERATURAN WALI KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TUKANG ATAU BURUH HARIAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK DINAS PERTANIAN KOTA PADANG, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar biaya honorarium tukang atau buruh harian di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pembayaran honorarium tukang atau buruh harian pada Kegiatan Pengembangan Sapi Indukan Wajib Bunting Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
- 4 halaman
|