Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pertanian dan Peternakan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Hadiah Uang Untuk Peternak Pemelihara Ternak Sapi Betina Produktif Kegiatan Insentif Sapi Betina Produktif Pada Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memotivasi peternak dan kelompok dalam mengembangbiakkan sapi betina produktif guna meningkatkan populasi ternak sapi, perlu diberikan insentif berupa hadiah uang kepada peternak;
bahwa agar dalam pemberian insentif terse but efektif, efisien dan transparan perlu di atur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Hadiah Uang Untuk Peternak Pemelihara Ternak Sapi Betina Produktif Kegiatan Insentif Sapi Betina Produktifdinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
- PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HADIAH UANG UNTUK PETERNAK PEMELIHARA TERNAK SAPI BETINA PRODUKTIF KEGIATAN INSENTIF SAPI BETINA PRODUKTIF PADA DINAS PERTANIAN KOTA PADANG TAHUN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar Biaya Hadiah Uang Untuk Peternak Pemelihara Ternak Sapi Betina Produktif Kegiatan Insentif Sapi Betina Produktif Pada Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ekor sapi betina produktif.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pemberian hadiah uang untuk peternak pemelihara ternak sapi betina produktif Kegiatan Insentif Sapi Betina Produktif Pada Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
- 2 halaman
|