ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan diperlukan persediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau; dan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Banjar mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah Tahun 2014 sebanyak 17.851,60 (tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh satu koma enam puluh) kilogram dan penyediaan penyaluran cadangan pangan pokok daerah tahun 2020 sesuai dengan kebutuhan; sehingga cadangan pangan pokok daerah perlu disalurkan sebagai cadangan pangan masyarakat, khususnya untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjar; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
11/PERMENTAN/KN.130/4/2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 360/129/2020.
- Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Besaran Cadangan Pangan, Organisasi Pelaksanaan, Penyaluran, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
|