Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum dan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat serta berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomro 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2005; Permendagri No 23 Tahun 2006; Peermendagri No 2 Tahun 2007; Perda Kab Boyolali No 11 Tahun 2008 dan Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah AIr Minum Kabupaten Boyolali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan tersebut meliputi Dasar Pendirian, Nama, Logo, Kedudukan Hukum, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha, Organ PUDAM, Permodalan,Kepegawaian, Dana Pensiun, Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan, Laporan Perusahaan dan Penggunaan Laba Bersih, Kerjasama, Pinjaman, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Pemindahan dan Penerimaan Aset, Asosiasi, Penyelenggaraan Pengembangan Penyediaan Air Minum, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembubaran, Peran Serta Masyarakat dan Tarif Air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minumm Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Boyolali Tahun 2004 Nomor 17 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 69) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
26 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Penyerahan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Perumahan dan Permukiman, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
d. Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas;
e. Pembiayaan;
f. Pengawasan dan Pengendalian;
g. Sanksi Administrasi;
h. Ketentuan Penyidikan;
i. Ketentuan Pidana;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah, untuk melambangkan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten Banggai Laut yang belum memiliki lambang Daerah sebagai tanda identitas serta untuk kelengkapan administrasi dan kelengkapan atribut pemerintahan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Lambang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kabupaten Banggai Laut yang merupakan Daerah pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 harus mempunyai identitas lambang daerah yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan Kabupaten Banggai laut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31, Pasal 40
dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 41, Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk
mengoptimalkan pembinaan terhadap Kepala Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2013, perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Lowongan Kepala Desa; Akhir Masa Jabatan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pembentukan Panitia Pemilihan; Pembentukan Tim Pengawas Desa; Pembentukan Tim Pengawas Kecamatan; Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten; Pemungutan Suara; Persyaratan Calon Kepala Desa; Mekanisme Pemilhan Kepala Desa; Sanksi Bakal Calon/Calon; Saksi; Pelaksanaan Pemungutan Suara; mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pencalonan dalam Pemilihan Umum dan Ijin Dalam Pemilihan Kepala Desa; Ijin Beristri Lebih dari Satu dan Perceraian; Ijin Tidak Masuk Kerja bagi Kepala Desa; Larangan Kepala Desa; Teguran bagi Kepala Desa; Pemberhentian Sementara Kepala Desa; Jajak Pendapat; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa; Pengangkatan dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui musyawarah Desa; Ijin Pencalonan Kepala Desa Bagi PNS; Sanksi; Masa Jabatan Kepala Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006
58
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.01, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu membentuk Kantor Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.2 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.14 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang, susunan organisasi serta tata kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kerja Sama Desa, sudah tidak sesuai lagi sehingga dipandang perlu untuk diganti. Sesuai ketentuan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, menyatakan bahwa Desa dapat mengadakan kerja sama antar Desa maupun dengan Pihak Ketiga. Sesuai ketentuan dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Kembali Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permen DPDTT No. 2 Tahun 2015; Perdakab. Bulungan No. 6 Tahun 2006; Perdakab. Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kerja Sama Desa dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Ruang Lingkup; Bab III: Bentuk Kerja Sama; Bab IV: Pelaksanaan Kerja Sama Antar Desa/Pihak Ketiga; Bab V: Perubahan, Penundaan dan Pembatalan serta Berakhirnya Kerja Sama; Bab VI: Biaya Pelaksanaan Kerja Sama; Bab VII: Penyelesaian Perselisihan; Bab VIII: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.211/NOREG 4.1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat, guna mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat. Kondisi sanitasi yang buruk berpengaruh terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup dan menjadi salah satu penyebab masalah kesehatan. Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan daerah tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2012, Permenkes No. 1144/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM yang terdiri atas perilaku stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Selain itu juga menetapkan tanggung jawab dan peran Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam mendukung penyelenggaraan STBM, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemicuan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan tahapan penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, “LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain : UU No 12 Tahun 1985 ;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun
1994 ;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004;UU No 37 Tahun 2004;PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 37 Tahun 2005;PP No 23 TAhun 2005;PP No 24 TAhun 2005;PP No 54 TAhun 2005;PPNo 55 TAhun 2005;PP No 66 Tahun 2005;PP NO 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 59 Tahun 2007;Perda No 36 Tahun 2007;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 7 Tahun 2013;Perda No 7 Tahun 2014.
Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain : Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ulu Timur Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH
KABUPATEN JEMBER TAHUN 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (7) Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015 - 2035.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888);
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
12. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
14. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
17. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
18. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
19. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
20. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4746);
21. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
22. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
23. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4956);
24. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
25. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
26. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
27. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
28. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
29. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
30. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
31. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188);
32. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
33. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5280).
34. Undang – undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5585);
35. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
37. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4624);
38. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
39. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
40. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
41. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
42. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
43. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
44. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5004);
45. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
46. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5097);
47. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
48. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
49. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5111);
50. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112);
51. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5116);
52. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5151);
53. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5154);
54. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5160);
55. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5185);
56. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan kawasan pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217);
57. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5230);
58. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
59. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5468);
60. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Program Jangka Menengah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
61. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar;
62. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan
Energi Nasional;
63. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah;
64. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
65. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156);
66. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang;
67. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 -
2019
68. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
69. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
70. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
631/KPTS/M/2009 Tahun 2009 Tentang Status Jalan Nasional;
71. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
72. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
73. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : Sk.930/AJ.401/DRJD/2007 tentang Penetapan Nomor Rute Jalan Nasional di Pulau Jawa;
74. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa
Timur Tahun 2011-2031;
75. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/104/KPTS/
013/2011 Tahun 2011 Tentang Penetapan Ruas-Ruas
Jalan Menurut statusnya sebagai Jalan Provinsi;
76. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 20, Seri E);
77. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008
Nomor 14);
78. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor
15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6).
Ruang lingkup wilayah yaitu Kabupaten Jember, dengan batas-batas administrasi meliputi :
a. Sebelah Utara : Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Probolinggo b. Sebelah Timur : Kabupaten Banyuwangi
c. Sebelah Selatan : Samudra Indonesia
d. Sebelah Barat : Kabupaten Lumajang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tingkat II Nomor 6 Tahun 1995 tentang RTRW Kabupaten Jember Tahun 1993/1994-2003/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
139 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
Untuk tertibnya pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu adanya suatu sistem penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UUNo 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Nomor 5 Tahun 2011.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2, Penyusunan Rancangan APBD; 3. Penetapan APBD; 4. Pelaksanaan APBD; 5. Perubahan APBD; 6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 7. Ketentuan Lain-lain; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Hal lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur/ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.
48 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat