PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, “LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain : UU No 12 Tahun 1985 ;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun
1994 ;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004;UU No 37 Tahun 2004;PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 37 Tahun 2005;PP No 23 TAhun 2005;PP No 24 TAhun 2005;PP No 54 TAhun 2005;PPNo 55 TAhun 2005;PP No 66 Tahun 2005;PP NO 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 59 Tahun 2007;Perda No 36 Tahun 2007;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 7 Tahun 2013;Perda No 7 Tahun 2014.
- Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain : Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ulu Timur Tahun Anggaran 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Hlm
|