Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Lowongan Kepala Desa; Akhir Masa Jabatan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pembentukan Panitia Pemilihan; Pembentukan Tim Pengawas Desa; Pembentukan Tim Pengawas Kecamatan; Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten; Pemungutan Suara; Persyaratan Calon Kepala Desa; Mekanisme Pemilhan Kepala Desa; Sanksi Bakal Calon/Calon; Saksi; Pelaksanaan Pemungutan Suara; mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pencalonan dalam Pemilihan Umum dan Ijin Dalam Pemilihan Kepala Desa; Ijin Beristri Lebih dari Satu dan Perceraian; Ijin Tidak Masuk Kerja bagi Kepala Desa; Larangan Kepala Desa; Teguran bagi Kepala Desa; Pemberhentian Sementara Kepala Desa; Jajak Pendapat; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa; Pengangkatan dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui musyawarah Desa; Ijin Pencalonan Kepala Desa Bagi PNS; Sanksi; Masa Jabatan Kepala Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat