Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menanggulangi bencana di wilayah Kota Tangerang Selatan, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia, yang dapat menimbulkan korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis,sehingga dapat menghambat kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Penanggulangan Bencana ini ditetapkan sebagai upaya untuk antisipasi dan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir, dan terpadu.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 32 tahun 2004;3. UU No. 33 tahun 2004
;4. UU No. 24 tahun 2007;5. UU No. 26 tahun 2007;6. UU No. 51 tahun 2008
;7. UU No. 11 tahun 2009;8. UU No. 32 tahun 2009;9. UU No. 25 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 38 tahun 2007;12. PP No. 31 tahun 2008
;13. PP No. 22 tahun 2008;14. PP No. 23 tahun 2008;15. PP No. 8 tahun 2008
;16. PMDN No. 27 tahun 2007;17. PMDN No. 12 tahun 2003;18. PMDN No. 46 tahun 2008;19. Perda Kota TangSel No. 6 tahun 2010;20. Perda Kota TangSel No. 8 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.landasan , asas dan tujuan;3.tanggung jawab dan wewenang
;4.kelembagaan;5.hak dan kewajiban masyarakat;6.penyelenggaraan penanggulan bencana;7.pendanaan dan bantuan bencana;8. pengawasan;9.penyelesain sengketa;10. penyidikan;11.ketentuan pidana;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No.2, TLD No. 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 26 (DUA PULUH ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis retribusi selain yang diatur dalam Undang-Undang tersebut;
bahwa terhadap 26 (Dua Puluh Enam) jenis retribusi yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai yang selama ini menjadi pungutan diwilayah Kabupaten Banggai sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pencabutan 26 (Dua Puluh Enam) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai yang mengatur tentang Retribusi Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan daerah ini mencabut 26 Perda Kabupaten Banggai yang mengatur tentang Retribusi Daerah yaitu:
1). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2000
2). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001
3). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2001
4). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2001
5). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2001
6). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001
7) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 30 Tahun 2001
8). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 32 Tahun 2001
9) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 33 Tahun 2001
10) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 34 Tahun 2001
11) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 35 Tahun 2001
12) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 37 Tahun 2001
13) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2002
14) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002
15) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2002
16) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2002
17) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2002
18)Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002
19) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2002
20) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2003
21)Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2007
22) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009
23) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009
24) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009
25) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009
26) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
4 Halaman, Penjelasan:- 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2012
ORGANISASI - DAN - TATA KERJA - SEKDA - DAN - SEKWAN - DPRD - KAB OKUT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekda dan Sekwan DPRD Kab OKUT
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 tahun 2011;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010 ; Permendagri No 53 Tahun 2011;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Sekretariat Daerah Kabupaten merupakan unsur staf Pemerintah kabupaten
dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah Kabupaten yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati. ,Sekretaris Daerah Kabupaten mempunyai tugas dan kewajiban membantu
Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang di ubah : Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang pembentukan Organisasi dan tat kerja sekretariat daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Okut
Peraturan yang di atur : Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembentukan Organisasi dan tat kerja sekretariat daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Okut
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012
KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2012/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan pertambahan penduduk ,di Kabupaten Tana Tidung maka dipandang perlu diciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan; Bahwa ketertiban dan kebersihan lingkungan merupakan faktor fundamental untuk itu perlu dijaga,ditingkatkan dan dilestarikan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tana Tidung; Sehubungan dengan maksud tersebut maka perlu diatur tentnag Ketertiban dan Kebersihan lingkungan dalam Kabupaten Tana Tidung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1980 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 19997 tentang Pengelolaan Lingkungan HIdup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan PerUndang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang ,Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 tahun 2008 tentang
Urusan Kewenangan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbitan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur bebrbagai aspek yang mencakup Pengelolaan Sampah, Kebersihan Fasiltas Umum, Ketertiban Umum, Sanksi Pelanggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan tertib, serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 yang berupa LRA, neraca, LAK, dan CaLK dangan dilampiri laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2012.
Peraturan yang akan diatur adalah mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
34 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
adalah upaya untuk melestarikan dan mengembangkan
lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang
guna menunjang terlaksananya pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
bahwa segala bentuk usaha dan/atau kegiatan yang
dilakukan akan memberikan dampak terhadap
lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di
Kabupaten Sidenreng Rappang
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistemnya ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagiamana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyediaan Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar ; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah.
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2003; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2851; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 tahun 2009, Undang-undang nomor 27 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktrur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2012
Pembentukan Kecamatan Sembakung Atulai Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2012/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan Sembakung Atulai Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan luas wilayah, tingkat pertambahan penduduk serta peningkatan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan Sembakung, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru diwilayah Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka di pandang perlu membentuk Kecamatan Sembakung Atulai, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Sembakung Atulai dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Pengabungan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 05 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012; Surat Rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur Nomor138.3/4980/BPPWK.B/VI/2012 tentang Pemekaran Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan alasan dan tujuan dibentuknya Kecamatan Sembakung Atulai untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Mengatur batas-batas wilayah Kecamatan Sembakung Atulai, termasuk daerah-daerah yang menjadi bagian dari kecamatan tersebut. Menguraikan tugas dan fungsi kecamatan dalam menjalankan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengembangan wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2012
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2012/NO 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-
Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa badan pemeriksa keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Malinau yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 26 /DPRD/2012 tentang Penetapan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 menjadi Peraturan Daerah Maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaran Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengfadaan Barang / Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; Peraturan Bupati Malinau Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; Peraturan Bupati Malinau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; Peraturan Bupati Malinau Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Peraturan ini mengenai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat