Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan alasan dan tujuan dibentuknya Kecamatan Sembakung Atulai untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Mengatur batas-batas wilayah Kecamatan Sembakung Atulai, termasuk daerah-daerah yang menjadi bagian dari kecamatan tersebut. Menguraikan tugas dan fungsi kecamatan dalam menjalankan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengembangan wilayah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat