Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Sekretariat Daerah Kabupaten merupakan unsur staf Pemerintah kabupaten dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah Kabupaten yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. ,Sekretaris Daerah Kabupaten mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat