Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 8 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka perlu membentuk Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 32 Tahun 2011;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 74 Tahun 2014;
Permenhub No 75 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenhub No 11 Tahun 2017;
Perda Kab. Bangkalan No 8 Tahun 2015;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2016;
Perbup Bangkalan No 47 Tahun 2016.
Maksud pelaksanaan Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan dan/atau pengembangan suatu kawasan terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk:
a. memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunandan/atau pengembangankawasan;
b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pembangunan dan/atau pengembangankawasan baru;
c. menyelaraskan kebijakanmengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d. mengidentifikasi masalah–masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembangdalam meneruskan proyek yang diusulkan;
e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Tata cara Analisis Dampak Lalu Lintas; c. Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas; dan d. Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
KEPPRES No. 37 Tahun 1984 tentang Perubahan Tarif Tol Dan Langganan Tol Pada Jembatan Tol Sungai Kapuas, Pontianak, Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, Dan Jalan Tol Srondol - Jatingaleh, Semarang
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Besarnya Langganan Tol Untuk Penggunaan Jembatan Tol Sungai Kapuas Dan Jembatan Tol Sungai Landak Pontianak, Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, Dan Jalan Tol Srondol - Jatingaleh, Semarang
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1984.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah
satu urat nadi perekonomian, yang memiliki peranan
penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan
serta pembangunan disegala sektor, yang diselenggarakan
secara terpadu melalui keterkaitan antar moda dan intra
moda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh
wilayah Jawa Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan
perhubungan sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
c. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya
dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, maka
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b
sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan
peninjauan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, arah kebijakan dan tataran transportasi wilayah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyebrangan, penyelenggaraan perkeretaapian, penyelenggaraan perhubungan laut, penyelenggaraan perhubungan udara, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Satu Arah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan melalui kajian managemen rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan, diperlukan upaya pengaturan satu arah secara tegas dan mengikat ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Satu Arah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2009;
10. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 52 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 39 Tahun 2013;
11. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 44 Tahun 2011;
Pengaturan satu arah lalu lintas dan angkutan jalan (diperuntukkan bagi kendaraan roda 4) sebagai berikut:
a. satu arah dari persimpangan Jalan Trunojoyo menuju Jalan Niaga, dan Jalan Jingga menuju Jalan Niaga dilarang masuk;
b. satu arah dari Jalan Jingga menuju Jalan Purba, dan persimpangan Jalan Trunojoyo menuju Jalan Purba dilarang masuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kota Jayapura
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Perkembangan Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang semakin meningkat, maka perlu diatur Kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kota Jayapura dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang–undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang–undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang–undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang–undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002.
Dalam peraturan dibahas inti materi terkait rambu-rambu, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengujian kendaraan bermotor, perizinan, terminal, perpakiran, penderekan, kendaraan bermotor, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tigkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembinaan, pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2009
PERDA Prov. Jambi No. 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
PENYELENGGARAAN JALAN - ANGKUTAN HASIL TAMBANG, HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG,
HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka pemeliharaan jalan secara baik guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya;
Penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahu 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya, meliputi: Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Pengaturan Penggunaan Jalan ; Pemeliharaan Jalan; Pembinaan Jalan; Pengawasan Jalan; Pengaturan Muatan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang
lainnya harus sudah dilaksanakan secara efektif paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Perda ini diundangkan.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat