Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2014

Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Lokasi Tata Cara Penempatan dan Pemasangan, Perlengkapan Jalan, Fasilitas Pendukung, Kekuatan Hukum, Pemeliharaan, Pembiayaan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
24 November 2014
Tanggal Berlaku
24 November 2014
Sumber
LD.2014/NO.14, TLD NO.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 14 HLM
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 818 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan