Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Lokasi Tata Cara Penempatan dan Pemasangan, Perlengkapan Jalan, Fasilitas Pendukung, Kekuatan Hukum, Pemeliharaan, Pembiayaan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat