Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Pengelolaan PJU; PJU Swadaya; PJU Daerah; Penggantian, Pemindahan dan/atau Pembongkaran PJU; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat