Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2015

Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Pengelolaan PJU; PJU Swadaya; PJU Daerah; Penggantian, Pemindahan dan/atau Pembongkaran PJU; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
13 April 2015
Tanggal Pengundangan
13 April 2015
Tanggal Berlaku
13 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.1
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan