PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Undang-undang (UU) tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, diperlukan stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Stabilitas sistem keuangan yang kokoh dilakukan guna menghadapi ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi: (a) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan; (b) penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan (c) penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Undang-undang ini mencabut: Pasal 37A UU No 10 Tahun 1998; Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 55 ayat (5) UU No 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009; Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 69 ayat (3) UU No 21 Tahun 2011
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, keputusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tetap sah dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.
Lamp. 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 09 Tahun 2016
PERDAGANGAN – PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
• bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;
• bahwa keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha disektor perdagangan yang perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya guna meningkatkan ekonomi daerah;
• bahwa kebijakan pembangunan dan perizinan pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing para pedagang, baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil yang berdampak pada pertumbuhan jumlah pelaku bisnis eceran baik pada pusat perbelanjaan dan toko swalayan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ruang lingkup pengaturan Perda ini adalah:
a. pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat;
b. penataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan; dan
c. perizinan dan kemitraan Pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM, Koperasi dan Pasar Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
-
• Pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sudah operasional dan sudah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib mengajukan IUPP dan IUTS paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini;
• Pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang telah beroperasi sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dengan UMKM lokal (daerah) paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan;
• Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan Hypermarket, Department store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daeerah ini.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.125 Tahun 2012, Permendagri No.41 Tahun 2012, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, , Perda Sanggau No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan ini memiliki 17 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2019
pembelian - beras - oleh - aparatur p- sipil - negara - pada - pemerintah - kabupaten - bogor
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2019/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBELIAN BERAS OLEH APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung program Revitalisasi pembangunan Pertanian perdesaan dengan tujuan produksi padi dan peningkatan pendapatan petani di Kab. Bogor dalam rangka mendukung Pemasaran hasil produksi padi sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perbup tentang Pembelian Beras oleh aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 5Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Pertanian No. 31 /PERMENTAN /PP.130/8/2017; Perda kab. Bogor No. 4 Tahun 2005; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2005; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 27 Tahun 2008; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 61 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 62 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan tujuan, Rang Lingkup Dan Sasaran, Pelaksanaan Penugasan, Penyediaan Beras, Jenis Dan Kemasan , Jumlah Dan Harga, Pembelian , Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran, Penggunaan dan Pengembalian Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pembelian Gabah/Beras, Jagung dan Kedelai Petani di Kabupaten Ciamis Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2011.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Kebijakan Perberasan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani dan pengembangan ekonomi pedesaan, dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan perberasan nasional;
Dasar Hukum Inpres ini aalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Memberikan dukungan bagi peningkatan produktivitas petani padi dan produksi beras nasional; Memberikan dukungan bagi diversifikasi kegiatan ekonomi petani padi dalam rangka meningkatkan pendapatan petani;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2017
PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal dan Agribisnis
ABSTRAK:
usaha sektor informal dan agrobisnis memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Daerah, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat; untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur perlu menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha informal dan agrobisnis secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, melalui langkah-langkah pemberdayaan dan pengembangan usaha yang dapat menempatkan pelaku usaha sektor informal dan agrobisnis sebagai bagian intergal dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal dan Agrobisnis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS 4. PENATAAN USAHA SEKTOR INFORMAL 5. PENATAAN USAHA SEKTOR AGROBISNIS 6. SISTEM PEMASARAN USAHA AGROBISNIS 7. KELEMBAGAAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS 8. PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS 9. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 11.PENDANAAN 12. KETENTUAN LAIN LAIN 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengesahan Akte Pendirian Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2006 Nomor 13 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 05)
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 10, LN.1998/NO.18, LL SETNEG : 5 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 Tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat