Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2022

Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Ekonomi Kreatif Bab III Perencanaan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Bab IV Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif Bab V Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Bab VI Pengembangan Ekonomi Kreatif Bab VII Pemantauan dan Evaluasi Bab VIII Kelembagaan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
07 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Tanggal Berlaku
07 Juli 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.3
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 745 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan