Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Ekonomi Kreatif Bab III Perencanaan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Bab IV Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif Bab V Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Bab VI Pengembangan Ekonomi Kreatif Bab VII Pemantauan dan Evaluasi Bab VIII Kelembagaan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat