Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa atau dengan pihak ketiga, serta pengembangan bidang keamanan dan ketertiban, perlunya keterlibatan bersama antar Desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan akuntabel, sehingga optimalisasi potensi desa dan peningkatan pendapatan asli desa dapat terwujud;
b. bahwa agar pelaksanaan kerja sama antar Desa atau Desa dengan pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Daerah memandang perlu mengatur pelaksanaan kerja sama antar Desa atau kerjasama desa dengan pihak ketiga dalam wilayah Kabupaten Lombok Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk sesuai hasil fasilitasi Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Desa Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Desa (Llembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 122).
KERJA SAMA DESA,yang terdiri atas 33 Pasal dari XIV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup Kerjasama Desa, Bab III Batasan Dan Lingkup Bidang Kerja Sama Desa, Bab IV Badan Kerja Sama Antar Desa, Bab V Tata Cara Kerja Sama, Bab VI Perubahan Dan Berakhirnya Kerja Sama Desa, Bab VII Tenggang Waktu, Bab VIII Penyelesaian Perselisihan, Bab IX Hasil Kerja Sama Desa, Bab X Pelaporan Dan Evaluasi Hasil Kerja Sama Desa, Bab XI Pembinaan Dan Pengawasan, Bab XII Pembiayaan, Bab XIII Ketentuan Peralihan, Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2020
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa. Muatanya berisi tentang Ketentuan Umum, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemilihan Kepala Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Daerah kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2008 dicabut.
84 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki keanekaragaman, kekhasan dan
keunikan tradisi budaya beserta cagar alam dan cagar
budaya merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan
sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi
meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat
setempat dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
Indonesia;
b. bahwa bentuk peningkatan kemandirian dan
kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
meliputi pengembangan Desa wisata dan strategi
pengembangannya demi mendukung pemberdayaan
ekonomi kreatif dan produktif masyarakat;
c. bahwa dalam ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2018-2025, merumuskan bahwa Desa wisata
menjadi salah satu sasaran pengembangan dalam rencana
pembangunan Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah
Kabupaten Bandung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun
2019
Terdiri dari 28 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, asas dan prinsip desa wisata, fungsi, maksud dan tujuan, penetapan desa wisata, pengelolaan desa wisata, pengembangan desa wisata, penganggaran desa wisata, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, penghargaan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
mengatur mengenai pengelolaan dan pengembangan desa wisata
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2020/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik, perlu didukung dengan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang sesuai dengan peraturan perundangundangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi, klasifikasi susunan organisasi pemerintah desa, tata kerja, tata cara penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 87)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan perundang-undangan pelaksanaannya, desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain dan/atau keija sama dengan pihak ketiga dalam rangka menjalankan kewenangan desa demi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan antar desa. Dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan, serta pengembangan bidang keamanan dan ketertiban, perlunya keterlibatan bersama antar desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan partisipatif, sehingga optimalisasi potensi desa dan peningkatan pendapatan asli desa dapat terwujud. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keija Sama Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan tentang desa, utamanya peraturan terkait tata cara kerja sama Desa, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Kerja Sama Desa ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Keija Sama Desa. Peraturan Daerah ini memuat tentang Ruang lingkup kerja sama desa, Bidang dan Potensi Desa, Badan Keija Sama Antar-Desa, Tata cara kerja sama antar desa, Tata cara kerja sama desa dengan pihak ketiga, Prubahan atau berakhirnya kerja sama desa, Pnyelesaian perselisihan, Hasil kerja sama desa, Pelaporan dan Evaluasi kerja sama desa, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
- Kerja Sama Desa yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu keija sama.
- BKAD yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 87) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2020
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 6 TAHUN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara;
b. bahwa untuk mengatur dan mengurus’ urusan pemerintahan desa, perlu memberikan batasan urusan yang menjadi kewenangan desa, sehingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah Desa dalam menetapkan dan melaksanakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa serta mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679}; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57177); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037).
KEWENANGAN DESA, yang terdiri atas 22 Pasal dari VIII Bab, yaitu: Bab I Ketentua Umum, Bab II Kewenangan Desa, Tata Cara Penyusunan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Bab IV Pembinaan dan Pengawasan, bab V Pembiayaan, Bab VI Ketentuan Lain-lain, Bab VII Ketentuan Peralihan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
Pengaturan lebih lanjut mengenai Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten selambat-lambatnya
1 (satu) tahun
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2007 Nomor 07) dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2020
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, tata cara penyusunan Peraturan di Desa diatur dalam Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa sudah tidak sesuai lagi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Mengingat: 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 6321); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 5 TAHUN 2009
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD. No. 2020/118, TLD. No. 2020/7119, LL Kota Tual : 27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, keanggotaan Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua, masa jabatan dan pemberhentian anggota Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua, kelembagaan Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua dan musyawarah Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua, kewenangan Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua, fungsi dan tugas Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua, hak, kewajiban dan larangan anggota Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua, peraturan tata tertib Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua, hubungan kerja, keuangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Anggota Badan Permusyawarah Desa (BPD) yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai masa keanggotaannya berakhir.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat