Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020

Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, keanggotaan Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua, masa jabatan dan pemberhentian anggota Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua, kelembagaan Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua dan musyawarah Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua, kewenangan Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua, fungsi dan tugas Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua, hak, kewajiban dan larangan anggota Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua, peraturan tata tertib Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua, hubungan kerja, keuangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020 tentang Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua
T.E.U.
Indonesia, Kota Tual
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tual
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2020
Sumber
LD. No. 2020/118, TLD. No. 2020/7119, LL Kota Tual : 27 hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tual
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan