Peraturan Daerah tentang Tata Cara Kerja Sama Desa ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Keija Sama Desa. Peraturan Daerah ini memuat tentang Ruang lingkup kerja sama desa, Bidang dan Potensi Desa, Badan Keija Sama Antar-Desa, Tata cara kerja sama antar desa, Tata cara kerja sama desa dengan pihak ketiga, Prubahan atau berakhirnya kerja sama desa, Pnyelesaian perselisihan, Hasil kerja sama desa, Pelaporan dan Evaluasi kerja sama desa, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat