Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2020

Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa. Muatanya berisi tentang Ketentuan Umum, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemilihan Kepala Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2020
Sumber
LD 2020/7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1164 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
  2. PERDA Kab. Purwakarta No. 5 Tahun 2008 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Desa
  3. PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
  4. PERDA Kab. Purwakarta No. 3 Tahun 2008 tentang Pemerintah Desa
  5. PERDA Kab. Purwakarta No. 13 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
  6. PERDA Kab. Purwakarta No. 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BAMUSDES)
  7. PERDA Kab. Purwakarta No. 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan