Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa. Muatanya berisi tentang Ketentuan Umum, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemilihan Kepala Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat