Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Pembentukan; Materi Muatan; Persiapan dan Pembahasan; Partisipasi Masyarakat; Penetapan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyebarluasan; Teknik Penyusunan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat