Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2008

Tatacara Pembentukan Peraturan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Pembentukan; Materi Muatan; Persiapan dan Pembahasan; Partisipasi Masyarakat; Penetapan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyebarluasan; Teknik Penyusunan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
09 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2008
Tanggal Berlaku
09 Juli 2008
Sumber
LD 2008/No 5
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Mencabut :

  1. Perda Kab. Purwakarta No. 16 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan