Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BUMI LASINRANG
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat; lembaga penyiaran publik lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan sebagai sarana hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Bumi Lasinrang.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (
14. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
16. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Perda.
MENGATUR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BUMI LASINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN.2017/No.1420, jdih.bawaslu.go.id : 15 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur dalam pembangunan daerah yang
memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang
udara;
b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan,
keselamatan, kesehatan, pemerataan dan
kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah
tata ruang, perlu adanya pembinaan dan
pengendalian terhadap pernbangunan menara
telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/P2R/M.KOMINFO/3/2008 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama Telekomunikasi:
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 23/PER/M.Kominfo/04/2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor
18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07 /PRT/209, Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan di
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pembangunan Bersama
4. Penggunaan Menara Bersama
5. Prinsip-prinsip Penggunaan Menara Bersama
6. Perizinan
7. Kewajiban, Hak dan Larangan
8. Sanksi Administrasi
9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terpantaunya kawasan wilayah di Kota
Semarang, maka dibutuhkan penyediaan sistem informasi
elektronik yang berupa akses pemantauan lokasi khususnya
pada ruang publik baik di sekitar bangunan gedung maupun
lingkungan yang membutuhkan pengawasan perlindungan
keamanan dan ketertiban lainnya; bahwa untuk pelaksanaan sistem akses pemantauan lokasi
dibutuhkan sinergi antara Pemerintah Daerah, instansi
Pemerintah maupun masyarakat yang diwujudkan dengan
penyediaan sistem kamera pemantau berupa Closed Circuit
Television (CCTV) untuk memantau situasi dan kondisi di
sekitar bangunan gedung dan lingkungan yang
terintegrasikan dengan sistem informasi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit
Television (CCTV);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.Kominfo/5/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tempat-Tempat yang Diwajibkan Dipasang CCTV
Bab III Aspek Teknis
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
13 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Ratribusi; Golongan Retribusi; Wilayan Pungutan; Peninjauan Tarif Retribusi; Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
14 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2012
PENDIRIAN LEMBAGA - PENYIARAN PUBLIK LOKAL - RADIO PUBLIK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum perannya semakin strategis terutama untuk memenuhi besarnya tuntutan akan hak untuk mengetahui dan mencari informasi yang telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi
massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki kebebasan serta tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media pendidikan, informasi, hiburan, pengawasan dan perekat sosial bagi masyarakat luas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan LPPL Radio Publik Kabupaten Klaten yang bernama Radio Siaran Publik Daerah. Radio Siaran Publik Daerah berkedudukan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2012.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaTelekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan menara telekomunikasi dilaksanakan untuk menjamin kesejahteraan umum dan pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan menara telekomunikasi dan menjamin pemenuhan hak atas informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, perlu diatur upaya penyelenggaraan menara telekomunikasi melalui penataan, pengawasan dan pengendalian; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan penyelenggaraan menara telekomunikasi secara terintegrasi dan terpadu maka perlu diatur di dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; Penataan Menara Telekomunikasi; III. Pengawasan Menara Telekomunikasi; IV. Pengendalian Menara Telekomunikasi; V. Kewajiban Penyedia Menara Telekomunikasi; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
19 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2019
APBDBUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Indragiri
ABSTRAK:
Bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial
Dasar hukum perda ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No.23 tahun 2014; PP No.11 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen Komunikasi & informatika No.18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) bab & 44 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum, Nama dan tempat kedudukan serta maksud; sifat,fungsi,tujuan, & kegiatan; penyelenggaraan penyiaran; organisasi; pengangkatan & pemberhentian dewan pengawas dan dewan direksi; tata kerja; kekayaan & pendanaan; rencana kerja & anggaran; pertanggung jawaban; kepegawaian; peran serta masyrakat; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD NOMOR 2 TAHUN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang percepatan penerbitan akta kelahiran dengan stakeholder berbasis teknologi informasi dan komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu adanya kemudahan dalam proses pelayanan permohonan Akta Catatan Sipil;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan perlu adanya percepatan pelayanan yang mendekatkan pelayanan dengan masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam akses dan proses pelaporan pencatatan sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran dengan Stakeholder Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Percepatan Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran;
3. Pelayanan Permohonan Pencatatan Kelahiran;
4. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
5. Pelaksanaan Kebijakan;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat