Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya
masyarakat Jawa Tengah, perpustakaan merupakan wahana
belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi
masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam
mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan
kebudayaan daerah, perpustakaan merupakan wahana
pelestarian kekayaan budaya Jawa Tengah sekaligus untuk
menumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai
sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak
dan/atau karya rekam;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah
perlu melakukan pembinaan dan pengembangan
perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, fungsi dan tujuan, hak, kewajiban dan kewenangan, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan, pendidikan dan organisasi profesi, sarana dan prasarana, pendanaan, kerja sa,a dan peran serta masyarakat, dewan perpustakaan provinsi, pembudayaan kegemaran membaca, serah simpan karya cetak dan karya rekam, naskah kuno, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa Kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa;
b. bahwa Kearsipan perlu diselenggarakan secara komprehensif dan terpadu untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
c. bahwa pemerintah Kabupaten Badung perlu memiliki perangkat dasar hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Kearsipan, guna mewujudkan tertib Arsip dan peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP; 3. PENYELENGGARAAN KEARSIPAN; 4. PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS; 5. PENGELOLAAN ARSIP STATIS; 6. AUTENTIKASI; 7. PENGAWASAN DAN EVALUASI; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9. KETENTUAN PENYIDIKAN; 10. KETENTUAN PIDANA; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN - KEARSIPAN - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintah serta memori kolektif Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
bahwa untuk menjamin keterbatasan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan Perseroan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1997; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 12 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 34 Tahun 1979; PP Nomor 87 Tahun 1999; PP Nomor 88 Tahun 1999; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; PERDA Nomor 2 Tahun 2008; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
31 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan sarana untuk
meningkatkan sumber daya masyarakat Kota Pekalongan,
perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan
menjadi warga negara yang berbudi pekerti serta
bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan
pendidikan nasional; bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan
kebudayaan daerah, perpustakaan merupakan wahana
pelestarian kekayaan budaya Kota Pekalongan; bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat,
perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai
sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak
dan/atau karya rekam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, fungsi dan tujuan, hak, kewajiban dan kewenangan, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, serta pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pendidikan, sarana dan prasarana, pendanaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
kearsipan yang mampu menjamin ketersediaan arsip
yang autentik, utuh, terpercaya dan mampu menjamin
hak-hak keperdataan masyarakat serta mendinamiskan
sistem kearsipan yang sesuai dengan kaidah dan standar
kearsipan dalam suatu penyelenggaraan system
kearsipan; bahwa dalam rangka menyediakan landasan hukum
dalam penyelenggaraan kearsipan yang dipergunakan
dalam pengelolaan, pembinaan, dan pemanfaatan arsip
di Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, sistem kearsipan daerah, sistem informasi kearsipan daerah dan jaringan informasi kearsipan daerah, sumber daya kearsipan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
54 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal; bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi masyarakat dan perorangan, harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, autentikasi, organisasi profesi dan peran serta masyarakat, pengendalian, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9, TLD.2012/NO.150
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat Kabupaten Kutai Barat, memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan serta memori kolektif Kabupaten Kutai Barat. Untuk menjamin keterbatasan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dikelola melalui system penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1997; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.34 Tahun 1979; PP No.27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1991; PP No.87 Tahun 1999; PP No.88 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentaun umum, maksud, tujuan, azas dan ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, autentifikasi, organisasi profesi dan peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004;
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat