Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014

Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, fungsi dan tujuan, hak, kewajiban dan kewenangan, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan, pendidikan dan organisasi profesi, sarana dan prasarana, pendanaan, kerja sa,a dan peran serta masyarakat, dewan perpustakaan provinsi, pembudayaan kegemaran membaca, serah simpan karya cetak dan karya rekam, naskah kuno, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
23 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2014
Tanggal Berlaku
23 Januari 2014
Sumber
LD.2014/No.1
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan