1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP; 3. PENYELENGGARAAN KEARSIPAN; 4. PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS; 5. PENGELOLAAN ARSIP STATIS; 6. AUTENTIKASI; 7. PENGAWASAN DAN EVALUASI; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9. KETENTUAN PENYIDIKAN; 10. KETENTUAN PIDANA; 11. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat