Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 22 Tahun 2013

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP; 3. PENYELENGGARAAN KEARSIPAN; 4. PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS; 5. PENGELOLAAN ARSIP STATIS; 6. AUTENTIKASI; 7. PENGAWASAN DAN EVALUASI; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9. KETENTUAN PENYIDIKAN; 10. KETENTUAN PIDANA; 11. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.22
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan