Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentaun umum, maksud, tujuan, azas dan ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, autentifikasi, organisasi profesi dan peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat