pencabutan peraturan daerah kabupaten bone bolango no. 5 tahun 2013 tentang pengelolaan usaha pertambangan dan peraturan daerah kabupaten bone bolango no. 11 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan rakyat berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Gubernur Gorontalo No. 261/02/VI/2016 tentang Pembatalan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Keputusan Gubernur Gorontalo No. 262/02/VI/2016 tentang Pembatalan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 205.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Tahun 2013 No. 5) dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan (Lembaran Daerah Tahun 2013 No. 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 3 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemkab Bogor telah membentuk Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2009 Dan dengan telah diundangkannya PP No. 27 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan BMD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 40 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Pengelolaan BMD, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengelolaan BMD Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
220 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
-BAB I (Pasal 1) mengatur tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipakai dalam Peraturan Daerah (Perda).
-BAB II (Pasal 2 , 3 dan 4) mengatur tentang maksud, tujuan dan asa pengelolaan BMD.
-BAB III (Pasal 5 ) mengatur mengenai ruang lingkup pengaturan pengelolaan BMD.
-BAB IV (Pasal 6 dan 7) mengatur mengenai BMD. BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
-BAB V (Pasal 8 sampai dengan Pasal 16) mengatur mengenai Pejabat Pengelola BMD yang terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelola BMD, Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu.
-BAB VI (Pasal 17 sampai dengan Pasal 27) mengatur tentang Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran.
-BAB VII (Pasal 28 dan Pasal 29) mengatur tentang Pengadaan.
-BAB VIII (Pasal 30 sampai dengan Pasal 35) mengatur tentang Penggunaan.
-BAB IX (Pasal 36 sampai dengan Pasal 64) mengatur tentang Pemanfaatan BMD.
-BAB X (Pasal 65 sampai dengan Pasal 73) mengatur tentang Pengamanan dan Pemeliharaan.
- BAB XI (Pasal 74 sampai dengan Pasal 77) mengatur tentang Penilaian.
-BAB XII (Pasal 78 sampai dengan Pasal 117) mengatur tentang Pemindahtanganan. (2) Pemindahtanganan BMD dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
-BAB XIII (Pasal 118 sampai dengan Pasal 121) mengatur tentang Pemusnahan. Pemusnahan BMD dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-BAB XIV (Pasal 122 sampai dengan Pasal 126) mengatur tentang Penghapusan. Penghapusan BMD meliputi Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
-BAB XV (Pasal 127 sampai dengan Pasal 133) mengatur tentang Penatausahaan yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
-BAB XVI (Pasal 134) mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah.
-BAB XVII (Pasal 135 sampai dengan Pasal 138) mengatur tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
-BAB XVIII (Pasal 139 ) mengatur tentang Pengelolaan BMD Pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
-BAB XIX (Pasal 140 sampai dengan Pasal 145) mengatur tentang BMD berupa rumah negara.
-BAB XX (Pasal 146) mengatur tentang ganti rugi dan sanksi.
-BAB XXI (Pasal 147 sampai dengan Pasal 148) mengatur tentang ketentuan lain-lain.
-BAB XXII (Pasal 149 dan Pasal 150) mengatur tentang Ketentuan Peralihan.
- BAB XXIII (Pasal 151 sampai dengan Pasal 153) mengatur tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
103 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2018, No Reg Perda 1/2018, TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan oleh perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pasal 26 Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah, ketentuan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun dari perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentag Penyerahan Prassarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1987; PP No 36 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Perumahan dan Permukiman, Prasarana, Sarana dan Utilitas, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pembentukan Tim Verivikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Adimistratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2018.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang memiliki barang milik daerah sebagai aset yang perlu diatur dan dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dengan mendasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai serta berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang berwenang untuk membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 1996; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 84 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 38 Thun 2015; Perda Provinsi Jateng No 5 Tahun 2017; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Sistem Informasi Manajemen Aset, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjukkan eksistensi masyarakat Massenrempulu sebagai identitas masyarakat di Kabupaten Enrekang maka dibutuhkan representasi simbol khas tertentu yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu Kabupaten Enrekang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
3. RUMAH ADAT
4. PAKAIAN ADAT
5. PENGGUNAAN RUMAH ADAT DAN PAKAIAN ADAT
6. PEMBINAAN DAN PEGAWASAN RUMAH ADAT DAN PAKAIAN ADAT
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkan nya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
8. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11 . Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 20 15 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
(1) Barang milik daerah meliPuti :
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah'
Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi :
a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan modal pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
Peraturan Daerah ini dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang secara substansi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
79 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
semakin berkembangya jumlah dan jenis barang milik Pemerintah Kabupaten Wakatobi, maka perlu dilakukan pengelolaan secara optimal; dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 84 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 16 Tahun 2018; Pemendagri No Nomor 19 Tahun 2016; Perda No 1 Tahun 2010; Perda No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Dan Tujuan, Ruang Lingkup Dan Prinsip Umum, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat