Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018

Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI 3. RUMAH ADAT 4. PAKAIAN ADAT 5. PENGGUNAAN RUMAH ADAT DAN PAKAIAN ADAT 6. PEMBINAAN DAN PEGAWASAN RUMAH ADAT DAN PAKAIAN ADAT 7. KETENTUAN PERALIHAN 8. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2018
Tanggal Berlaku
18 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO.01
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1565 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan