Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (1) Barang milik daerah meliPuti : a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah' Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi : a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan modal pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat