Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Wonosobo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka persiapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, perlu adanya Penyediaan dana dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasar ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no 2 Tahun 2011; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda No 13 Tahun 2007; perda No 2 Tahun 2008; Perda No 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sumber Cana Cadangan, Besaran, Penggunaanm Pengelolaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 49 Seri E Nomor 10) beserta dengan perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat diberikan bantuan keuangan. Memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik dimaksud dilakukan pada setiap tahun anggaran sesuai dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Penyerahan Bantuan Keuangan; dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 34 Tahun 2005.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Serta Untuk Kepastian Hukum Dan Tertib Administrasi Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Melalui Dana Anggaran Pendapatan Dan Katingan, Maka Perlu Ditetapkannya Ketentuan Tersebut Ke Dalam Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan; B. Bahwa Untuk Memenuhi Maksud Sebagaimana Tersebut Pada Huruf A Diatas, Perlu Membentuk Katingan Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peraturan Daerah Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB III : PENGAJUAN DAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB IV : PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB V : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN
KEUANGAN PARTAI POLITIK;
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik pada Pasal 2 ayat (2), Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Berikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu 2004 dipandang perlu dilakukan Pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang – Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang antara lain mengatur tentang
pemberian, pengajuan dan penyaluran bantuan keuangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pemberian Bantuan Keuangan
Bab III : Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan
Bab IV : Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab V : Laporan Pertanggung Jawaban
Bab VI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2011
bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Partai Politik di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bntuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam APBD, Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verivikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Untuk membantu kegiatan dan kelancaran operasional sekretariat partai politik serta melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun
2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pemberian Bantuan Keuangan, 3. Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan, 4. Penggunaan Bantuan Keuangan, 5. Laporan Pertanggungjawaban, dan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta nomor 17 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.29, TLD 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Kepada Partai politik
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan sarana yang sangat penting dan memiliki
arti, fungsi serta peranan sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan menyaluarkan pikiran dalam mengembangkan demokrasi
yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. bahwa untuk memperjuangkan fungsi dan peranannya dalam
mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, Partai Politik yang
memiliki kursi dilembaga Perwakilan Rakyat Daerah memerlukan
pendanaan, sehingga perlu diberikan bantuan keuangan dari Pemerintah
Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4801 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005, Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006, Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007,
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 41, Tambahan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4986);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman
Tata Cara penghitungan Penganggaran dalam APBD, pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006;
Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBD diberikan oleh Pemerintah daerah
setiap tahunnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor
3 Tahun 2006 Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Bantuan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat