Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Pemberian Bantuan Keuangan Bab III : Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan Bab IV : Penggunaan Bantuan Keuangan Bab V : Laporan Pertanggung Jawaban Bab VI : Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat