Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;
b. bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggungjawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat maka diperlukan pengaturan tentang kawasan tanpa rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, pembinaan, koordinasi dan pengawasan, satgas KTR, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintesis
yang mengandung nikotin dan tar yang terbukti dapat
membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan
lingkungan; bahwa untuk melindungi individu, masyarakat dan lingkungan,
terhadap paparan asap rokok dan untuk mewujudkan serta
meningkatkan budaya perilaku hidup bersih dan sehat di
Kabupaten Cilacap, maka perlu menetapkan Kawasan Tanpa
Rokok; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Penerapan KTR
Bab IV Tanggung Jawab dan Kewajiban
Bab V Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan
Bab VI Partisipasi Masyarakat
Bab VII Larangan
Bab VIII Penyidikan
Bab IX Ketentuan Pidana
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI HONORARIUM DAERAH, APARAT KAMPUNG, DAN PEKERJA BUKAN PENRIMA UPAH DI KABUPATEN MANOKWARI
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2022/3, TLD. No. 2022/15, LL Kab Manokwari: 30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung, dan Pekerja Bukan Penrima Upah di Kabupaten Manokwari
ABSTRAK:
Bahwa setiap pekerja penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja sebagai penyelenggara negara dan pekerja mandiri bukan penerima upah di Kabupaten Manokwari, wajib memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan. Untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan kewajiban dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah, maka perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat selaku pekerja di sektor publik maupun di sektor jasa.
Wujud dari kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Manokwari berupa pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, perlu diatur dalam suatu produk hukum daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 58 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Manokwari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut usia sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat. Kondisi pertumbuhan lanjut usia yang terus meningkat menunjukkan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan angka harapan hidup yang harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan lanjut usia. Dalam rangka memberikan arahan, bimbingan, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia diperlukan pengaturan mengenai kesejahteraan lanjut usia. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab, Pemberdayaan, Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Koordinasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
15 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 115 UUD No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan perlu menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 2009; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012; Instruksi Presiden No 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melindungi masyarakatnya melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan dalam rangka mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, serta terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah, diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan;
b. kawasan;
c. Peternakan;
d. Kesehatan Hewan;
e. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan hewan;
f. Otoritas Veteriner;
g. pemberdayaan peternak dan usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h. penelitian dan pengembangan;
i. pembiayaan; dan
j. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan sebagai bagian unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebijakan pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui tindakan yang ditujukan untuk mencegah, menunda, mengurangi, membasmi, mengeliminasi penyakit dan kecacatan dengan menerapkan sebuah atau sejumlah intervensi yang telah dibuktikan efektif sehingga dapat mengurangi dampak epidemik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelacakan; Promosi; Pencegahan; Pelayanan Tes HIV; Pengobatan; Rehabilitasi; Perawatan dan Dukungan; Informasi dan Pelaporan; Tugas dan Tanggung Jawab; Pelatihan, Penyuluhan dan Pendampingan; Mitigasi Dampak; Konseling dan Tes HIV; Penelitian dan Pengembangan; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
28 Hlmn. Penjelasan 10 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3, TLD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa peredaran minuman beralkohol di masyarakat secara bebas dapat menjadi salah satu faktor penyebab
tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredarannya. Pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol maka perlu diatur dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN – PENGELOLAAN – LIMBAH – BAHAN – BERBAHAYA – DAN BERACUN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2022/Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya limbah bahan berbahaya dan beracun, dapat menyebabkan gangguan kesehatan serta kelangsungan hidup bagi masyarakat yang dapat mencemari, merusak, dan membahayakan lingkungan hidup; keberadan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu diatur, dikelola, dan dikendalikan guna mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2020; PP No. 22 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah B3, meliputi Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah yang Mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
54 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita menjadi tanggung jawab antar individu, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah, dan untuk memberikan kepastian hukuk kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkannya maka diperlukan pengaturan sebagai tatanan dalam penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Sumber Daya Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat