Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD No. 11, No Reg Perda 18/2017, TLD No. 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan bayi yang optimal, perlu pemberian Air Susu Ibu Eksklusif selama 6 (enam) bulan dan dilanjutkan sampai berumur 2 (dua) tahun guna mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berkualitas. Bahwa cakupan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Kabupaten Kebumen masih kurang sehingga untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif perlu mengatur ketentuan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif disebutkan bahwa dalam melaksanakan kebijakan nasional, daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah dengan mengacu pada kebijakan nasional dan kebijakan pemerintah daerah provinsi.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Asi Eksklusif, Inisiasi Menyusu Dini, Susu Formula Bayi Dan Produk Bayi Lainnya, Tempat Kerja Dan Tempat Sarana Umum, Edukasi Dan Informasi, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Dukungan Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus memperoleh pengutamaan, dan setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan maupun kepedulian dari kekerasan dan diskriminasi; b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan upaya dari Pemerintah Kota Madiun, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan kota layak anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak); ; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Materi Pokok berisi Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
Ketentuan, Tanggung Jawab, Hak Dan Kewajiban, Penyelenggaraan , Strategi, Kelembagaan Kota Layak Anak, Pendanaan, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
22 Halaman + Penjelasan ( 6 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Setiap WN berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derahat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitnah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2006, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 4 Tahun 2006, Perpres No. 18 Tahun 2014, PermenPPA No. 1 Tahun 2010, PermenPPA No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perlindungan, Kekerasan, Hak Perempuan Korban Kekerasan, Tanggungjawab Pemerintah dan Kelembagaan, Pusat Pelayanan Terpadu, Sistem Informasi dan Pelaporan, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
11 Halaman; Penjelasan 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas maka diperlukan Sarana, Prasarana, dan Upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan dari Pemerintah Daerah serta Semua Lapisan Masyarakat maka perlu dibentuk Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas,
Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Pengarusutamakan Penyandang Disabilitas, Pembiayaan, Komisi Daerah Disabilitas, Larangan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
67 Halaman, Penjelasan : 27 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Serang perlu memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 23 tahun 2002
;4. UU No. 12 tahun 2011;5. UU No. 11 tahun 2012;6. UU No. 23 tahun 2014
;7. PP No. 18 tahun 2016;8. Perda Prov. Banten No. 9 tahun 2014;9. PerGub Banten No. 8 tahun 2011
1.ketentuan umum;2. penyelenggaraan perlindungan anak;3.partisipasi anak
;4.peran serta masyarakat;5.kelembagaan dan organisasi;6. sanksi
;7.pendanaan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
25 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2017
PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK - PENYANDANG DISABILITAS
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2017 No.11 SERI D/NOREG 2.12/2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas yang belum menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi; urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman,ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial; bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan; bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya disegala aspek kehidupan dan penghidupannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 199; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1998; PP No.39 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kesamaan Kesempatan, Pendidikan, Kesehatan, Upaya Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Reproduksi, Jaminan Kesehatan, Seni, Budaya Dan Olahraga, Politik Dan Hukum, Kesempatan Kerja, Kehidupan Sosial, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Rehabilitasi Medik, Rehabilitasi Sosial, Bantuan Sosial, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial, Tanda-Tanda Khusus Bagi Penyandang Disabilitas, Partisipasi Dan Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pemberdayaan Dan Kemitraan, Sumber Daya Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok diatur dengan Peraturan Bupati. -Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Kesehatan Khusus diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai persyaratan dan kualifikasi pekerjaan diatur dalam Peraturan Bupati.-Ketentuan mengenai informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara penilaian ukuran dan tingkat kemampuan penyelenggara usaha di bidang transportasi umum diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan dan pelaksanaan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan mengenai tata cara rehabilitasi sosial diatur dalam Peraturan Bupati.-Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan sosial diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan peraturan perundangundangan. -Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perlindungan dan pelayanan diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi pemerintah asing berkenaan dengan upaya peningkatan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitasdiatur dalam Peraturan Bupati.-Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2017
penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2017/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan berbasis gender dan anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak dan upaya-upaya perlindungannya di Daerah, sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kekerasan, Hak-Hak Korban, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Perlindungan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9/2017, No Reg Perda 9/2017, TLD No.139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang memiliki hak asasi yang wajib dihormati demi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia sehingga Pemerintah Daerah perlu mewujudkan langkah yang komprehensif dan terpadu untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kebumen dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Prinsip, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penanganan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, PPT Dan Gugus Tugas, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Kota Pekalongan adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi serta pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, Partisipasi Masyarakat, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Penghargaan, Pembiayaan, Komite Pelindungan Penyandang Disabilitas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional dan bertanggung jawab serta selaras, serasi dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016
Materi Pokok: Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Meluasnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Pengawasan dan Pengendalian, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Pola Kemitraan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat