Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum
KETERTIBAN UMUM-KETENTRAMAN masyarakat-PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 5; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (65/5/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan Masyarakat
untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Malinau, maka diperlukan pengaturan mengenai penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat sesuai dengan kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk adanya perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi , dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja perlu ada aturan dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengantisipasi akibat hukum yang akan ditimbulkan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakars
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak pegawai Negeri Sipil Negara Republik Indonesia, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN
BAB III KERJASAMA DAN KOORDINASI
BAB IV KEBIJAKAN
BAB V PENEGAKAN PERDA DAN PERKADA
BAB VI KETENTUAN UMUM DAN KETENTERAMAN
BAB VII PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX PELAKSANAAN OPERASIONAL
BAB X PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGHARGAAN DAN PELAPORAN
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa pada hakekatnya setiap manusia, baik laki-laki
maupun perempuan, termasuk anak laki-laki dan anak
perempuan pada dasarnya mempunyai hak asasi yang
sama dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi demi
kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat
manusia tanpa diskriminasi;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara
perempuan dan laki-laki sebagai upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender, diperlukan upaya yang
ditempuh melalui kebijakan percepatan Pengarusutamaan
Gender di daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan dasar yuridis kebijakan
percepatan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kendal
yang selaras dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Peruubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, maka
perlu mengatur Percepatan Pengarustamaan Gender
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Percepatan Pengarustamaan
Gender;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan Pengarustamaan
Gender
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah/Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak; Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan desa, kecamatan dan daerah yang responsif terhadap kebutuhan anak; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang kebijakan kabupaten layak anak.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 3 Tahun 1997, UU No. 20 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Keppres No. 36 Tahun 1990, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 9 Tahun 2016, Perda No. 13 Tahun 2016, dan Perda No. 49 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang kebijakan kabupaten layak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; prinsip dan tujuan; ruang lingkup dan sasaran; kebijakan kabupaten layak anak; penilaian dan pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari VII bab dan 14 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.5/ TLD Kabupaten Cilacap No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan penanggulangan agar kesehatan yang meruakan hak asasi manusia terpenuhi. Bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Cilacap dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan wabah, kejaadian luar biasa, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang membahayakan kesehatan masyarakat. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kesehatan masyarakat merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 4 Tahhun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomr 29 Tahhun 2004 tentang Praktek Kedokteran; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU NOmor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah; PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan penyakit di Provinsi Jawa Tengah; Perda Kab. CIlacap Nomor Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bencana.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur bahwa peraturan ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit di daerah. Penanggulangan penyakit bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan sebagai unsur kesejahteraan masyarakat. Yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang penanggulangan penyakit. Selain itu diatur tentang Hak dan Kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah; Kelompok dan Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya; Larangan; Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan; Saknsi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2018
PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan Warga Negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, PermenPPPA No.4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Kesamaan Kesempatan; Aksesibilitas; Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat Dan Badan Usaha; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pendanaan; Penghargaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
25 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu adanya kebijakan dan strategi pengarusutamaan Gender ke dalam seluruh proses pembangunan, pelayanan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Salatiga secara terintegrasi mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan landasan hukum dalam Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender di Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri 15 Nomor Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 111 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, kelembagaan, pengembangan jaringan PUG, pembiayaan, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Guna menjamin dan
melindungi anak dan hakhaknya
agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari
kekerasan, diskriminasi dan
pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upayaupaya
perlindungan terhadap anak, untuk mewujudkan
pemberian perlindungan terhadap
anak serta untuk memberikan
kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perlindungan anak
di Kabupaten Gowa, maka
penyelenggaraan perlindungan
anak perlu diatur dalam Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 4
Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, UndangUndang Nomor 20
Tahun 1999 tentang Pengesahan
konvensi ILO 138 Mengenai Usia
Minimum Untuk Diperbolehkan
Bekerja, UndangUndang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia, UndangUndang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers, UndangUndang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Pengesahan
Konvensi ILO 182 tentang
Pelarangan dan Tindakan Segala
Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, UndangUndang Nomor 26
Tahun 2000 Pengadilan Hak Asasi
Manusia , UndangUndang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak , UndangUndang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional , UndangUndang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, UndangUndang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, UndangUndang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
, Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1988 tentang Usaha
Kesejahteraan Anak Bagi Yang
Mempunyai Masalah , Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Keputusan Presiden Nomor 59
Tahun 2002 tentang Rencana Aksi
Nasional Penghapusan BentukBentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk
Anak, Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 2002 tentang Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Eksploitasi
Seksual Komersial Anak, Keputusan Presiden Nomor 88
Tahun 2002 tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan
Perdagangan, Keputusan Presiden Nomor 77
Tahun 2004 tentang Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Gowa
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
ANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
38 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat