Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Pengarusutamakan Penyandang Disabilitas, Pembiayaan, Komisi Daerah Disabilitas, Larangan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat