Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2017

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kesamaan Kesempatan, Pendidikan, Kesehatan, Upaya Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Reproduksi, Jaminan Kesehatan, Seni, Budaya Dan Olahraga, Politik Dan Hukum, Kesempatan Kerja, Kehidupan Sosial, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Rehabilitasi Medik, Rehabilitasi Sosial, Bantuan Sosial, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial, Tanda-Tanda Khusus Bagi Penyandang Disabilitas, Partisipasi Dan Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pemberdayaan Dan Kemitraan, Sumber Daya Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
LD 2017 No.11 SERI D/NOREG 2.12/2017
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 884 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan