Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kesamaan Kesempatan, Pendidikan, Kesehatan, Upaya Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Reproduksi, Jaminan Kesehatan, Seni, Budaya Dan Olahraga, Politik Dan Hukum, Kesempatan Kerja, Kehidupan Sosial, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Rehabilitasi Medik, Rehabilitasi Sosial, Bantuan Sosial, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial, Tanda-Tanda Khusus Bagi Penyandang Disabilitas, Partisipasi Dan Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pemberdayaan Dan Kemitraan, Sumber Daya Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat