Tata Cara - Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi - Pembangunan Daerah
2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 86, BN 2017 (1312) : 185 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
- Dasar hukum Permendagri ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2008 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Permendagri ini mengatur mengenai Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah; b) tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD; dan c) tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 185 hlm.
|