Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 86 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai tugas, Fungsi dan Wewenang Petugas Pemeriksa;
Hak dan Kewajiban Petugas Pemeriksa;
Pengawasan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
16 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022
Perka BPOM No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 14, BN 2024 (449); 18 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara
Daring
ABSTRAK:
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat
dan makanan secara daring yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan
mutu, serta gizi
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai peredaran obat dan makanan secara daring yang meliputi a. Obat;
b. Bahan Obat;
c. Obat Bahan Alam;
d. Obat Kuasi;
e. Suplemen Kesehatan;
f. Kosmetik; dan
g. Pangan Olahan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang
Diedarkan secara Daring (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 336); dan
b. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020
tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan
secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1664),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk Operasional - Pengelolaan - Dana - Bantuan Operasional - Kesehatan - Pengawasan - Obat - Makanan
2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 11, BN 2024 (338); 221 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Operasional
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Tahun Anggaran 2024
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Perpres Nomor 76 Tahun 2023; Peraturan BPOM Nomor 21 TAhun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tahun 2022, Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023; Permenkes Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana BOK POM meliputi:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. pelaporan; dan
d. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 12, BN.2023 (279)/17 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, serta untuk menjamin dan memastikan fasilitas pembuatan dan fasilitas distribusi kosmetik telah menerapkan standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dalam pembuatan dan peredaran kosmetik dengan mengedepankan kelestarian lingkungan yang keberlanjutan, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan pembuatan dan peredaran kosmetik secara komprehensif;
b. bahwa pengaturan mengenai pengawasan produksi dan peredaran kosmetik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran
Kosmetika sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun
2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik;
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22
Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata laksana pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung
jawab, perlu dilakukan pengawasan yang profesional
dan akuntabel
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 55 Tahun 2020; PErsetkab Noor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PErsetkab Nomor 2 Tahun 2022; Persetkab Nomor 4 TAhun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024, yang memuat a. Isu strategis terkait pengawasan intern tahun 2024;
b. Arah kebijakan dan tema pengawasan tahun 2024; dan
c. Kegiatan pengawasan mandatori, non mandatori, dan
prioritas tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
MANAJEMEN PENUGASAN - PENGAWASAN - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2023 (406): 15 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan penugasan pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP Adalah; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 192 Tahun 2014; Peraturan BPKP No. 17 Tahun 2017; Peraturan BPKP No.1 Tahun 2019; Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021; dan Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2023.
Peraturan BPKP ini mengatur tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengelola kegiatan Pengawasan BPKP. Manajemen Pengawasan BPKP meliputi: a. Penugasan Asurans; b. Penugasan Konsultansi; c. Penugasan Pengawasan Lain; dan d. Kegiatan Manajerial Penugasan Pengawasan. Penugasan Asurans dilaksanakan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; dan d. pemantauan. Penugasan Asurans memiliki karakteristik yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1797), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 20 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 8, BN.2021/No.1295, jdih.bpkp.go.id: 6 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2021
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-735/K/SU/2008 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan (Standar Operating Procedures) di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1236/K/SU/2011 tentang Pedoman Evaluasi Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN.2021/No.121, jdih.bpkp.go.id: 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat