Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Parepare, Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, Wali Kota adalah Wali Kota Parepare, Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kota Parepare. Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomis, audit aspek efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare dimaksud menjadi pedoman bagi Inspektorat Daerah untuk melaksanakan Audit Kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara kompeten, independen, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Ruang Lingkup Pelaksanaan Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare mencakup tata cara pelaksanaan audit kinerja mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai tahap pelaporan. Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I. PENDAHULUAN, BAB II. GAMBARAN UMUM AUDIT KINERJA, BAB III. PERENCANAAN AUDIT KINERJA, BAB IV. PELAKSANAAN AUDIT KINERJA, BAB V. KOMUNIKASI HASIL AUDIT, BAB VI. PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat