PEDOMAN-AUDIT-KINERJA-BERBASIS-RISIKO
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2022/NO.51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola Pemerintah Kota Magelang yang baik melalui peningkatan nilai tambah dan masukan/saran perbaikan kepada manajemen terkait
dengan perbaikan kinerja untuk mengurangi/ menghilangkan/ memulihkan dampak, saran pengelolaan risiko dan pengendalian, perlu menetapkan pedoman audit kinerja berbasis risiko di lingkungan Pemerintah Kota Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui audit; bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Kata Magelang.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 .
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman audit kinerja berbasis risiko di lingkungan Pemerintah Kota Magelang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
- 44 halaman
|