Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BINTAN INTI SUKSES
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas manajemen pengelolaan PT Bintan Inti Sukses dan adanya
perubahan ketentuan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PT. Bintan Inti Sukses
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Inti Sukses dengan menetpakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentnag asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2020/7, LL Prov Maluku : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, besarnya modal dasar, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kampar
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan Badan Usaha Milik Daerah wajib disesuaikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Nomor 08 tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar perlu penyesuaian.
Dasar Hukum Perdaini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001;PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Permendagri No. 37 tahun 2018; Permendagri No. 71 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 23 (dua puluh tiga) Bab dan84 (delapan puluh empat ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Modal; Organ; Pegawai; Dana Pensiun; Tarif; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Laporan Kegiatan Usaha; kepailitan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Kerja Sama Perusahaan; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kampar
Peraturan Pelaksanaan
Lamp. : 9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERDA 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA BUANA - MERANGIN -2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA BUANA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mewujudkan tujuan Negara dengan melakukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan potensi Daerah secara maksimal dengan melakukan optimalisasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa Optimalisasi peran dan kinerja dari BadanUsaha Milik Daerah akan memberikan dampak positifterhadap peningkatan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat Kabupaten Merangin;
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 79 ayat (2), dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; PP 54 Tahun 2017; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 2 Tahun 2007; Perda 1 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan yang tercantum dalam Perda 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada PDAM Tirta BUana Kab.Merangin antara lain :
Penyertaan Modal Pemkab Merangin pada PDAM Tirta BUana dilanjutkan sampai TAhun 2024; Jumlah Penyertaan Modal sampai dengan Tahun 2020 sebesar Rp9.500.000.000,- ; Tambahan PEnyertaan Modal kepada PDAM Tirta Merangin sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp35.000.000.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Perda 4 Tahun 2010
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar Perusahaan; Modal; Kebijakan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen; Organ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen; RUPS; Komisaris; Direksi; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020 No.7; TLD No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan Kabupaten sentra produksi pangan khususnya padi yang memerlukan upaya peningkatan nilai tambah melalui pembangunan agro industri salah satunya dalam bentuk pendirian pabrik rice milling unit (RMU);
b. bahwa Perusahaan Umum Daerah Berıuo Taka sebagai badan usaha milik daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang membidangi kegiatan usaha salah satunya yaitu pembangurıan, penyelenggaraan dan pengelolaan industri pengolahan berbasis bahan pangan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud membutuhkan dukurıgan pemerintah daerah melalui penyertaan modal;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, dimana Pemerintah Daerah dapat melakukan Penambahan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab PPU No.13 Tahun 2017
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka bertujuan untuk:
a. pengembangan usaha perekonomian Daerah;
b. penguatan struktur permodalan perusahaan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sebesar Rp.29.641.416.037,00 (dra puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah).
Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021
Dengan penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sejak pendirian sampai dengan Tahun 2021 menjadi sebesar Rp. 52.641.416.037,00 (lima puluh dna miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahun 2012 sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ;
b. Tahun 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 {tiga miliar rupiah) ;
c. Tahun 2021 sebesar Rp. 29.641.416.037,00 {dua puluh sembilan miliar enam ratas empat puluh sato jota empat ratas enam belas ribu tiga piiluh tujuh rupiah).
Perumda Benuo Taka wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
-
penyertaan modal daerah yang dilaksanakan dalam bentuk penambahan penyertaan modal pada Perumda Benuo Taka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan guna
melayani kebutuhan masyarakat yang usahanya potensial
untuk dikembangkan dan sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah telah
mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Rokan Hulu;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah sehingga
mengubah mekanisme pengelolaan dan bentuk badan
hukum dari Bank Perkreditan Rakyat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
4. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemerhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/
POJK. 03 /2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Perda ini terdiri atas 21 Bab dan 99 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Rapat KPM, Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Perhimpunan BPR, Pembinaan dan Pengawasan, Kepailitan, Pembubaran, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Periodesisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Rokan Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2007 Nomor 3), telah menjadi 1 (satu) periodesisasi jabatan
b. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih pada Perumda BPR Rokan Hulu.
c. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu menjadi Rencana Kerja
Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda BPR Rokan Hulu.
d. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda BPR Rokan
Hulu beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Perumda BPR Rokan Hulu.
e. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai
Keputusan Direksi dan Peraturan Perumda BPR Rokan Hulu.
f. Seluruh Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai
perjanjian kerjasama Perumda BPR Rokan Hulu.
g. Seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih menjadi dokumen,
perizinan, asset, dan pegawai Perumda BPR Rokan Hulu; dan
h. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Perusda BPR) Rokan Hulu sepanjang untuk kepentingan perusahaan
dianggap menjadi kegiatan Direksi Perumda BPR Rokan Hulu setelah
mendapat pengesahan dari pejabat yang berwewenang.
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH TEPO ASA AROA
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong laju pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan kemampuan untuk menggali dan menggerakkan berbagai potensi ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah; bahwa Perusahaan Umum Daerah merupakan salah satu sarana penunjang yang mampu menggerakkan pertumbuhan perekonomian daerah, sehingga harus dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip kewirausahaan dan pendekatan manajemen perusahaan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum mengenai pendirian Perusahaan Umum Daerah, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian; status dan kedudukan; sifat; modal; organ; direksi; pembinaan dan pengawasan; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; tahun buku dan anggaran; laporan keuangan dan sistem akuntansi; pengelolaan barang perusahaan; alokasi laba perusahaan; kepegawaian; likuidasi, perubahan status, peleburan dan penggabungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2015
15 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2020
bumd-perusahaan perseroan daerah-bank perkreditan rakyat
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020 / No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peratruan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah bank Perkredita Rakyat Bank Tegal Gotong Royong;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat 96) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2016; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Tegal No. 13 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong yang meliputi: Rencana Bisnis Bank; Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan; Pembubaran dan Likuidasi; Ketentuan Peralihan dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat