Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, besarnya modal dasar, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat