Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 3,
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pelayanan Pendidikan Bagi Komunitas Adat Terpencil
ABSTRAK:
Bahwa sesuai semangat dan norma hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, maka untuk mengatasi masalah mendasar di bidang pendidikan yang dialami oleh orang asli Papua secara personal maupun komunitas, diperlukan suatu perlakuan afirmatif yang tepat sasaran, sehingga orang asli Papua yang mengalami masalah pendidikan memperoleh kesempatan yang layak untuk menjadi manusia Indonesia yang cerdas, bermartabat dan mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Papua No. 2 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah khusus ini diatur tentang pelayanan pendidikan bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang fungsi dan tujuan, kewenangan dan kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten, pelayanan pendidikan KAT yang terdiri dari pendidikan formal dan pendidikan nonformal, kurikulum dan bahasa pengantar pendidikan dasar KAT, kepala sekolah pendidikan dasar KAT, tenaga pendidik, KPG dan akademi komunitas, prasarana dan sarana, evaluasi dan akreditasi, penjaminan mutu, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membentuk kepribadian peserta didik agar mampu mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri dan kecakapan hidup demi terwujudnya generasi bangsa yang cerdas dan tangguh perlu dilaksanakan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan pada Kota Jambi; bahwa pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk mengintegrasikan nilai keimanan, kebudayaan, kepemimpinan, solidaritas, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik; bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pemerintah daerah yang diamanahkan dalam Pasal 36 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka perlu memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 63 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, meliputi; Asas, Tujuan dan Sasaran; Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan; Peserta Didik dan Tenaga Pendidik; Satuan Pendidikan Kepramukaan; Hak dan Kewajiban; Pendanaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Pembinaan dan Pengawasan pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Walikota dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
Menimbang beberapa ketentuan Perda tentag sistem penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan menengah di Kota Batam dan berdasarkan fasilitasi dari Gubernur Kepulauan Riau, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014
Menetapkan peraturan tentang penyelenggaran pendidikan dasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Menag No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; bahwa dengan beerlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka pengelolaan pendidikan menengah tidak lagi melekat pada kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
UU Nomor 7 Tahun 1984
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 39 Tahun 1999
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nomor 20 Tahun 2003
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 14 Tahun 2005
UU Nomor 9 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 19 Tahun 2005
PP Nomor 55 Tahun 2007
PP Nomor 74 Tahun 2008
PP Nomor 17 Tahun 2010
PP Nomor 53 Tahun 2010
Perda Nomor 15 Tahun 2016
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan:
a. merencanakan, membimbing, membantu, dan mengawasi dalam pentahapan dan penuntasan pendidikan; dan
b mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
-
-
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Sumberdaya Manusia Melalui Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan kualitas manusia agar menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya pengembangan sumberdaya manusia melalui jalur pendidikan;
b. bahwa untuk dapat mengembangkan sumberdaya manusia Kabupaten kolaka melalui jalur pendidikan, perlu menye-lenggarakan pendidikan tinggi di daerah Kabupaten Kolaka, khususnya pendidikan tinggi vokasi atas dukungan Pemerintah Daerah dan/atau memberi kesempatan kepada putera puteri daerah yang mempunyai potensi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atas biaya Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Sumberdaya Manusia Melalui Pendidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Inbdonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuacn 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Neagara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4537);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan dan Penutupan Program Studi Di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 58).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk-Bentuk Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bab III Pendirian dan Penyelenggaraan PSDKU
Bab IV Bentuk Bentuk Dukungan
Bab V Biaya Pendirian dan Penyelenggaraan PSDKU
Bab VI Pengelolaan Keuangan
Bab VII Pengelolaan Aset PSDKU
Bab VIII Laporan Pertanggungjawaban
Bab IX Ikatan Belajar
Bab X Ketentuan Lain-lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2019
PERBUP Kab. Gorontalo No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Mengubah :
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN DAN BANTUAN PENYELESAIAN PENDIDIKAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Pendidikan dan Bantuan Penyelesaian Pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksankan peberian biaya pendidikan dan bantuan penyelesaian pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengalami perubahan, sehingga perlu penyesuaian dalam pelaksanaannya dan untuk melaksanakan ketetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Pendidikan dan Bantuan Penyelesaian Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 1979; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemberian Biaya Pendidikan dan Bantuan Penyelesaian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Pendidikan dan Bantuan Penyelesaian Pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten gorontalo
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi dari Tim Koordinasi Wajib Belajar 12 Tahun Di Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Wajib Belajar 12 Tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011 tentang Program Wajib Belajar 12 Tahun, maka diperlukan penjabaran lebih lanjut dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari Tim Koordinasi Wajib Belajar 12 Tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari Tim Koordinasi Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi, Kabupaten/Kota.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari Tim Koordinasi Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi, Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Pendidikan,Pendidikan Keagamaan
dan Pondok Pesantren merupakan bagian kebijakan penting
Pemerintah Daerah untuk mencerdaskan, membangun, dan
menyejahterakan kehidupan masyarakat agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
berkebinekaan global, bergotong royong, bernalar kritis,
berkolaborasi, inovatif, komunikatif dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab, sehingga
pengaturanya perlu diperbaharui secara terencana, terarah,
dan berkesinambungan;
b. bahwa pengaturan terkait Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti
perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat maupun
perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini, agar dapat memperkuat peran Pemerintah Daerah
dalam mengembangkan dan memajukan Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pondok Pesantren di Kabupaten Kepulauan
Meranti;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam rangka
penyelenggraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan
Pondok Pesantren maka diperlukan pengaturan yang baik dan
berdayaguna dalam penyelenggaraan Pemerintahan dibidang
pendidikan sebagai bagian dari tanggungjawab Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren;
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4968);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4769);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38
Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penilik dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 514);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 953);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata KerjaInstansi Vertikal Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115);
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang
Pendirian dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Pendidikan Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1405);
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang
Ma’had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1433);
Perda ini terdiri dari 23 Bab dan 125 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan Pendidikan, Jalur, jenjang dan jenis pendidikan, Satuan Pendidikan, Pendirian, Penggabungan, dan Penghapusan Satuan Pendidikan, Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran serta masyarakat, Kurikulum, Akreditasi, Sarana dan Prasarana, Standar Nasional Pendidikan, Pengendalian Mutu, Kerjasama dan Kemitraan, Penyelenggaraan Pendidikan keagamaan, Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Keunggulan dan Kearifan Lokal dalam Penyelenggaraan Pendidikan keagamaan dan pesantren, sistem informasi pendidikan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
63 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat