pendidikan dasar - penyelenggaraan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK: |
- Menimbang beberapa ketentuan Perda tentag sistem penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan menengah di Kota Batam dan berdasarkan fasilitasi dari Gubernur Kepulauan Riau, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
- UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014
- Menetapkan peraturan tentang penyelenggaran pendidikan dasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- 79 hlm
|