Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan darurat 112
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan darurat, maka perlu penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No 10 tahun 2016 tentang layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, maka Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat menggunakan Nomor 112, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 36 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP no 21 Tahun 1988; PP No 52 Tahun 2000; PP No 21 Tahun 2008; Permenkominfo No 10 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 5 Tahun 2015; Perda Kab Batang No 4 Tahun 2018; Perbup Batang No 41 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, layanan, kelembagaan, tugas dan tanggungjawab, integrasi layanan, monitoring, evaluasi dan pengendalian, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Tahun 2017 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik sesuai kewenangannya kepada pengguna Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
bahwa Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disesuaikan dan diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Permendagri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, akses informasi dan dokumentasi publik, hak dan kewajiban, PPID, kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tugas ddan kewenangan, kelengkapan PLID, struktur organisasi, SOP PPID, DIDP, RIDP,SIDP, LLID, pendanaan, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, keberatan dan sengketa informasi, registrasi keberatan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
.
.
38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati kayong Utara nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pedoman tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali nomenklatur jabatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2016, Peraturan Bupati Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 5, dan Pasal 6 Dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dan mengatasi kesenjangan informasi antar instansi pemerintah dan lembaga, perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama antar unit kerja bidang hubungan masyarakat di tingkat Perangkat Daerah, instansi vertikal, Perguruan Tinggi dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan;
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi;
3. Pengurus dan Sekretariat;
4. Pendanaan dan Perlengkapan;
5. Pengelola Humas Perangkat Daerah dan Pengelola Humas Lembaga/Instansi Diluar Perangkat Daerah;
6. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat; b. bahwa lembaga penyiaran publik lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Sifat, Fungsi, Tujuan Dan Kegiatan; 3. Klasifikasi Penyiaran; 4. Klasifikasi Penyiaran; 5. Kedudukan; 6. Modal Dan Pembiayaan; 7. Media Penyiaran, Penggunaan Frekuensi Dan Jaringan Siaran; 8. Isi Siaran; 9. Klasifikasi Acara Siaran; 10. Relay Dan Siaran Bersama; 11. Hak Siar Dan Ralat Siar; 12. Arsip Siar; 13. Siaran Iklan Dan Jasa Tambahan Penyiaran; 14. Rencana Dasar Teknik Dan Persyaratan Teknik Perangkat Penyiaran; 15. Susunan Organisasi; 16. Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas Dan Kepala Stasiun; 17. Tata Kerja; 18. Pertanggungjawaban; 19. Kepegawaian; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu menerapkan Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2011 ; peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum standar pelayanan informasi da dokumentasi di lingkungan pemerintah kabupaten Pemalang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang, tata cara pengelolaan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi, laporan, pengawasan internal,dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SEBAYU PRO FM - PENDIRIAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2009/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro FM Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah
Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pendirian Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro FM Kota Tegal maka
perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pendirian Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro FM Kota Tegal; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang lambang, stempel, sampul surat, kop surat dan papan nama, susunan organisasi dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2009.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk mewujudkan integrasi data dan pertukaran informasi antar sektor, diperlukan pengembangan jaringan data dan informasi geospasial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
informasi geospasial yang tertata dengan baik dan dikelola
secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, perlu membentuk Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
tentang
Republik
Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Normor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
12.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat
Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun
2011 tentang Rencana TaTa Ruang Wilayah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 103);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB 1
KETENTUAN UMUM Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Luwu
Timur.
6. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
7. Data Geospasial, yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang
lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi.
8. Informasi Geospasial, yang selanjutnya disingkat IG adalah Data
Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
9. Jaringan lnformasi Geospasial Nasional, yang selanjutnya disebut
Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
10. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut Jaringan IG Daerah adalah suatu system pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdaya guna sesuai kewenangan daerah.
11. Simpul Jaringan Daerah adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran,
pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.
12. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG
dan IG.
13. Unit Kerja adalah SKPD yang memiliki meta data di bidangnya dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanandan Data Geospasial dan Iinformasi Geospasial.
14. Walidata adalah SKPD yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan DG dan IG.
15. Penghubung Simpul Jaringan adalah Badan Informasi Geospasial, yaitu institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional.
16. Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan
Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
I,'
17. Spesifikasi DG adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalam mencapai tujuan khusus dan penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan DG.
18. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau Badan
Usaha.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan dibentuknya Jaringan IG Daerah sebagai berikut:
a. terwujudnya pemanfaatan DG dan IG guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berdayaguna dan berhasilguna; dan
b. tersedianya sarana pengumpul, pertukaran dan penyebarluasan DG dan
IG antar pemerintah, unit kerja pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 3
Sasaran dibentuknya Jaringan IG Daerah sebagai berikut:
a. terjaminnya ketersediaan data;
b. terwujudnya kemudahan akses bagi pemangku kepentingan; dan c. terwujudnya DG dan IG yang akurat.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4
Pemerintah Daerah selaku penyelenggara Simpul Jaringan IG Daerah memiliki kedudukan sebagai:
a. penanggungjawab penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG daerah;
b. bagian dari Jaringan IG Nasional; dan
c. pelaksana simpul Jaringan IG Daerah.
Pasal 5
(1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan walidata dalam simpul Jaringan IG Daerah.
(2) Seluruh SKPD dan BUMD merupakan unit kerja dalam Simpul
Jaringan IG Daerah.
Pasal 6
( 1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), juga bertindak sebagai koordinator dan kerjasama pelaksanaan Jaringan IG Daerah.
(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, selain
bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia untuk pengembangan Jaringan IG Daerah.
"...
(3) Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan pertukaran data.
Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 7
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. melakukan pengumpulan dan penyimpanan metadata serta penyebarluasan IG;
b. membangun, memelihara dan menjamin keberlangsungan simpul jaringan IG daerah;
c. melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG Daerah; dan
d. menyampaikan IG Daerah kepada Penghubung Simpul Jaringan.
Pasal 8
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator pengelola dan pelaksana simpul jaringan; dan
b. fasilitator pengelola dan pelaksana simpul jaringan terkait metadata.
Pasal 9
Unit kerja pelaksana simpul jaringan IG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan pengurnpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran DG;
b. melakukan pengolahan DG menjadi IG yang akurat;
c. melakukan penyimpanan data hasil pengumpulan dan pengolahan DG
danIG;dan
d. melakukan koordinasi antar pelaku pengelola DG dan IG di bidangnya
dan menyampaikan metadata kepada Badan Perencanaan, Penelitian
dan Pengembangan Daerah.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit
Kerja pelaksana Simpul Jaringan IG Daerah mempunyai fungsi sebagai:
a. sarana pengumpulan DG dan IG;
b. sarana pengolahan DG dan IG;
c. pelaksana pembangunan dan pemanfaatan DG dan IG di Daerah; dan
d. penyelaras pengembangan kebijakan Jaringan IG Daerah.
�--
BAB IV
STANDAR TEKNIS JARINGAN IG DAERAH
Pasal 11
( 1) Pengaturan Standar Teknis meliputi kriteria teknis yang diperlukan untuk pembangunan dan pertukaran DG dan IG.
(2) Standar Teknis Data Geospasial sebagai kerangka dasar pemetaan wilayah meliputi pengaturan skala dan resolusi, system proyeksi, data pemetaan dan sistem penomoran lembar peta mengacu pada standar pemetaan dasar Nasional.
(3) Standar Teknis Data Geospasial dasar Jaringan IG Daerah mengacu kepada ketentuan Nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Jaringan IG Daerah.
(4) Standar teknis pembangunan Metadata Jaringan IG Daerah memuat informasi tema, skala, penangungjawab, tahun, format data, cakupan wilayah, kerangka pemetaan, sumber data dan metode perolehan atau konversi data.
(5) Standar teknis pengumpulan, pengolahan, pertukaran data, penyebarluasan dan mekanismenya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
BABV
PELAKSANAAN Pasal 12
(1) Pembangunan DG dasar dilakukan secara bertahap.
(2) Pembangunan DG dasar meliputi pengaturan jenis data, penyajian data
dan penanggungjawab data.
(3) Pembangunan DG dasar terdiri dari berbagai jenis data spasial yang
memuat informasi tentang kerangka dasar batas administrasi wilayah, unsur alam, unsur buatan, unsur sosial ekonomi dan data spasial lainnya yang mendukung pembangunan wilayah Daerah.
(4) Penanggungjawab DG dasar yang menjadi unsur peta dasar dilakukan
Oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sedangkan pengadaan DG yang menjadi peta tematik dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dikoordinasikan dalam forum Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang difasilitasi Oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
(2) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara bertahap dan dievaluasi setiap tahun dan dilaporkan basil pelaksanaannya kepada Bupati.
1 • '
BAB VI PERAN SERTA
Pasal 14
(1) Simpul Jaringan IG Daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat mengikutsertakan setiap orang.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berperan serta dalam jaringan IG Daerah.
(3) Peran serta setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pemanfaatan data dan/ atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah;
b. penyampaian koreksi atau masukan terhadap dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah; dan/atau
c. penyebaran data dan/ atau IG yang diselenggarakan melalui
Jaringan IG Daerah.
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 15
Biaya pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GAYO LUES NOMOR 207 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN BERITA MEDIA DALAM KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 207 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Berita Media dalam Kabupaten Gayo Lues, tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan saat ini, sehingga perlu penyesuaian kembali dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 207 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 207 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Media dalam Kabupaten Gayo Lues (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2016 Nomor 207).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Pada sat Peraturan Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati Nomor 207 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Media dalam Kabupaten Gayo Lues dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat