Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2022

Tata Kelola Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; 3. Pengurus dan Sekretariat; 4. Pendanaan dan Perlengkapan; 5. Pengelola Humas Perangkat Daerah dan Pengelola Humas Lembaga/Instansi Diluar Perangkat Daerah; 6. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2022
Tanggal Berlaku
15 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.659
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan